Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat bersama Polresta dan Kodim 0606 membentuk Posko Penanganan COVID-19 di seluruh kelurahan.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, di Kota Bogor, Selasa, mengatakan, pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKMBM).

Menurut Bima Arya, pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan ini untuk membangun kekuatan penanganan COVID-19 di lingkungan warga.

"Posko di tingkat kelurahan ini isinya adalah tiga pilar, Pemkot, Polresta, dan Kodim 0606, untuk melakukan penguatan fungsi tracing, testing, dan treatment," katanya.

Bima menambahkan, pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan ini juga didasarkan atas arahan dari Gubernur Jawa Barat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021. "Kita akan rapikan lagi alur pembaruan data dan sebagainya," katanya.

Menurut Bima, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKMBM ini sejalan dengan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) yang telah diterapkan di Kota Bogor, yakni pengetatan pengawasan dilakukan di tingkat RW zona merah.

"Instruksi Menteri Dalam Negeri ini sama persis dengan yang telah diterapkan Pemerintah Kota Bogor," katanya.

Namun, Bima Arya melihat, pada Instruksi Menteri Dalam Negeri ini ada beberapa hal yang diatur lebih detil, yakni pembentukan posko di tingkat kelurahan. Ketua poskonya lurah dan wakil ketuanya tokoh masyarakat setempat," katanya.

Pada Posko Penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan ini, ada pembagian tugas untuk Babinkamtibmas, Babinsa, dan Puskesmas, sehingga dapat lebih memperkuat pelaksanaan tracing, testing, dan treatment (3T).

Menurut dia, keberadaan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan ini, akan membuat pengumpulan data lebih sinkron. "Sekarang sedang dirapikan. Nanti, Lurah, Babinkamtibmas, Babinsa, dan Puskesmas, akan meng-update data real time. Jangan sampai ada data yang tidak sinkron," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, menginstruksikan para kepala daerah untuk segera menerbitkan/ menyusun surat edaran atau peraturan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur dalam mengatur PPKM Mikro.

Bupati dan wali kota juga diinstruksikan untuk memastikan dukungan pembiayaan terhadap program PPKM Mikro agar dapat berjalan sampai level lebih mikro.

Baca juga: BIN gelar tes usap di Kota Bogor cegah penyebaran COVID-19 di zona merah

Baca juga: RSL Kota Bogor terisi 55 persen pasien positif COVID-19

Baca juga: RS lapangan Kota Bogor terisi 64 persen pasien positif COVID-19

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021