Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Keuangan menegaskan bahwa wakaf uang tidak akan masuk ke kas negara, melainkan kepada para nazhir atau pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BWI Mohammad Nuh merespon beredarnya informasi di media sosial bahwa wakaf uang akan masuk ke keuangan negara usai peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada Senin (25/1) lalu.

"Kami sampaikan betul bahwa sesuai dengan aturan dan kaidah yang ada di perwakafan, uang wakaf itu masuknya tidak ke mana-mana, masuknya tentu ke nazhir. Jadi kami ingin menegaskan betul, jangan disalahartikan, tidak ada sepeser pun yang namanya uang wakaf dari para wakif itu yang masuk ke pemerintahan, dalam hal ini masuk ke kas negara atau masuk di Kementerian Keuangan. Itu sama sekali tidak benar," ujar Nuh saat berbincang dengan awak media secara daring di Jakarta, Jumat.

Nuh menjelaskan, berbeda dengan zakat, infaq, dan sedekah, dana wakaf harus tetap utuh dan baru dapat digunakan sesuai untuk peruntukannya apabila dana tersebut sudah menghasilkan setelah dikelola oleh nazhir. Ia menyebutkan sejumlah nazhir yang sudah populer di masyarakat selain BWI sendiri yaitu Dompet Dhuafa, ACT, Rumah Zakat, Lembaga Amil Zakat Infak Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU), Lazismu, dan lain sebagainya.

"Jadi yang bedakan wakaf dengan zakat, infaq, dan sedekah, kalau zakat infaq sedekah begitu uang diterima boleh langsung dibagikan ke penerima manfaat. Tapi kalau wakaf tidak boleh, harus diolah uangnya, hasilnya baru boleh dipakai," kata Nuh.

Nuh pun mengajak seluruh masyarakat, khususnya kaum milenial, untuk ikut berpartisipasi dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang yang kini sudah dapat dilakukan dengan mudah dengan adanya teknologi digital.

"Ada pendatang baru nazhir anak-anak muda, kitabisa.com. Itu juga sekarang sudah jadi nazhir. Bagi kaum milenial pun monggo silahkan, ke mana saja nazhir yang anda percaya monggo silahkan. Tidak harus ke BWI, yang penting harus certified, nazhirnya itu ada sertifikat, ada izin license dari BWI," ujar Nuh.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Suminto juga menegaskan bahwa, kabar bahwa wakaf uang akan menjadi pendapatan negara perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

"Mohon kiranya kesalahpahaman yang mungkin masih ada yang kita temui dalam media sosial selepas peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang ini dapat kita luruskan. Ada yang mempertanyakan apakah wakaf uang menjadi pendapatan negara atau APBN? Ya tidak. Jadi tidak ada dana wakaf yang masuk ke dalam keuangan negara," ujar Suminto.

Ia menambahkan, pemerintah juga tidak melakukan pemungutan wakaf uang ke masyarakat dan wakaf uang juga tidak akan digunakan untuk proyek-proyek infrastruktur pemerintah.

"Tentunya proyek-proyek pemerintah dibiayai oleh APBN atau dari misalnya PPP atau KPBU. Pemerintah tidak membiayai proyek-proyek infrastruktur pemerintah dari wakaf. Wakaf itu tidak masuk APBN, tentu kita tidak gunakan," kata Suminto.

Baca juga: Presiden ingin pemanfaatan wakaf tunai diperluas

Baca juga: Wapres minta ulama sosialisasikan wakaf uang lewat dakwah


 

Pewarta: Citro Atmoko

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021