Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sebuah pabrik kosmetik ilegal yang bertempat di sebuah rumah di Jalan Balaidesa, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Pengungkapan bahan berbahaya jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di lokasi penggerebekan di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat.
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan sebanyak 12 tersangka, salah satunya adalah pemilik pabrik yang berinisial CS, sedangkan 11 tersangka lain merupakan karyawan pabrik.
Ditegaskannya, pabrik tersebut bukan memalsukan merek yang sudah ada di pasaran, namun membuat merek kosmetik baru namun tidak mempunyai izin edar.
Pabrik yang digerebek polisi tersebut telah beroperasi sejak pertengahan 2020. Meski demikian tersangka CS mengaku sudah beroperasi sejak 2018.
"Yang bersangkutan mengontrak di sini sejak 2020 bulan enam. Tetapi beroperasi sejak tahun 2018, kurang lebih tiga tahun," tambah Yusri.
Yusri menjelaskan kosmetik tak berizin tersebut dipasarkan secara daring dan melalui sejumlah reseller. Produk kosmetik tersebut diketahui telah dipasarkan ke berbagai wilayah di Pulau Jawa.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU RI tahun 2009 dan atau Pasal 97 sub Pasal 196 juncto 106 KUHP tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Baca juga: BPOM grebek gudang kosmetik ilegal di Kabupaten Cirebon
Baca juga: Pabrik kosmetik ilegal di Depok miliki keuntungan Rp200 juta per bulan
Baca juga: Ratusan ribu produk kosmetik kedaluwarsa disita Polda Jawa Barat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Pengungkapan bahan berbahaya jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di lokasi penggerebekan di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat.
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan sebanyak 12 tersangka, salah satunya adalah pemilik pabrik yang berinisial CS, sedangkan 11 tersangka lain merupakan karyawan pabrik.
Ditegaskannya, pabrik tersebut bukan memalsukan merek yang sudah ada di pasaran, namun membuat merek kosmetik baru namun tidak mempunyai izin edar.
Pabrik yang digerebek polisi tersebut telah beroperasi sejak pertengahan 2020. Meski demikian tersangka CS mengaku sudah beroperasi sejak 2018.
"Yang bersangkutan mengontrak di sini sejak 2020 bulan enam. Tetapi beroperasi sejak tahun 2018, kurang lebih tiga tahun," tambah Yusri.
Yusri menjelaskan kosmetik tak berizin tersebut dipasarkan secara daring dan melalui sejumlah reseller. Produk kosmetik tersebut diketahui telah dipasarkan ke berbagai wilayah di Pulau Jawa.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU RI tahun 2009 dan atau Pasal 97 sub Pasal 196 juncto 106 KUHP tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Baca juga: BPOM grebek gudang kosmetik ilegal di Kabupaten Cirebon
Baca juga: Pabrik kosmetik ilegal di Depok miliki keuntungan Rp200 juta per bulan
Baca juga: Ratusan ribu produk kosmetik kedaluwarsa disita Polda Jawa Barat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021