Jaksa peneliti Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga kasus yang melibatkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kepada penyidik Bareskrim Polri.

Hal itu karena jaksa menilai berkas perkara belum lengkap atau P-19.

Dengan pengembalian berkas ini, penyidik Bareskrim akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

"Dua hari lalu (berkas perkara dikembalikan). Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 dari jaksa," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Tiga berkas perkara tersebut adalah kasus kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat dan kasus kerumunan massa di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, berkas perkara kasus dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor.

Dalam kasus Petamburan, Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Pada kasus Megamendung, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Sementara itu, dalam kasus RS UMMI, Rizieq menjadi tersangka bersama Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.

Baca juga: Polri: Isu sakit keras itu bohong, kondisi Rizieq Shihab sehat walafiat

Baca juga: PTPN VIII laporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim soal lahan tanpa izin di Megamendung
 

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021