Pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau rapid test Antigen atau tes cepat PCR yang menyatakan negatif COVID-19 sebagai perjalanan mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.
Aturan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi COVID-19.
Surat keterangan negatif COVID-19 tersebut sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak wajib untuk pelanggan di bawah 12 tahun.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu menjelaskan terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021.
Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
"Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu," ujar Joni.
Untuk saat ini KAI telah menyediakan layanan tes cepat Antigen di 46 Stasiun seharga Rp105.000.
Pelanggan yang ingin melakukan tes cepat Antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.
Adapun 46 stasiun tersebut adalah Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Purwosari, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Mojokerto, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, Martapura, dan Baturaja.
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Joni menambahkan, untuk mencegah penyebaran COVID-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Joni.
Baca juga: KAI berencana gunakan GeNose untuk layanan deteksi COVID-19
Baca juga: Menteri Luhut coba alat deteksi Covid-19 GeNose di simpul transportasi
Baca juga: Menristek imbau pelacakan COVID-19 gunakan alat buatan anak negeri
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021