Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 35 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada 2020) dalam tiga panel di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu

Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa Pilkada Bengkulu, Bengkulu Selatan, Kaur, Kalimantan Tengah, Kota Waringin Timur, Sekadau, Kotabaru, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Muna dan Wakatobi.

Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Panel 2 memeriksa sengketa hasil Pilkada Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Asahan, Mandailing Natal, Tanjung Balai, Medan, Karo, Nias Selatan, Nias dan Samosir.

Kemudian Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Gorontalo, Bone Bolango, Pohuwato, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Waropen, Lombok Tengah, Sumbawa dan Bima.



"Sidang terbuka dan dinyatakan untuk umum," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Dalam sidang, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengingatkan para peserta sidang untuk menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin dan menjalankan tata tertib sidang walaupun tidak berada langsung di ruang sidang.

Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah yang sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi. Pada Selasa, sebanyak 35 perkara telah diperiksa dengan agenda mendengar permohonan pemohon.

Sementara waktu yang dimiliki Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus perkara adalah 45 hari sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi.

Baca juga: MK gelar sidang untuk 35 perkara sengketa Pilkada 2020 termasuk Jabar

Baca juga: Penyelesaian perkara di MK butuh waktu 82 hari pada 2020

Baca juga: MK pastikan putusan sengketa pilkada maksimal 45 hari

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021