Bandung, 1/6 (ANTARA) - Polwiltabes Bandung menyita uang palsu Rp1 miliar dan menangkap tiga orang anggota sindikat pemalsuan uang, salah seorang tersangka mengaku sebagai "orang pintar" atau dukun pengganda uang.

Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Imam Budi Supeno di Bandung, Selasa, mengatakan ketiga tersangka berinisial SNY (48) yang mengaku sebagai dukun pengganda uang, sedangkan tersangka KST (50) dan JH (50) berperan mencari pembeli uang palsu.

"Dari hasil pengembangan kasus uang palsu, kami berhasil menangkap ketiga tersangka di rumah SNY yang sedang melakukan praktik perdukunan," ujar Kapolwiltabes di dampingi Kasatreskrim AKBP Armand Achdiat.

Menurut Imam, SNY alias Mbah Jaka sebelumnya pernah ditangkap polisi terkait uang palsu, tapi saat itu polisi melepaskan SNY karena tidak ada barang bukti.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya lalu mengembangkan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku dan mengamankan barang bukti senilai satu miliar dari tiga mata uang berbeda.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang palsu rupiah dan dolar Amerika Serikat berbagai pecahan senilai Rp349.300.000.

"Uang palsu yang kita amankan ialah pecahan Rp100.000 (3.493 lembar) senilai Rp349.300.000, pecahan Rp50.000 (1 lembar), pecahan Rp20.000 (484 lembar) senilai Rp9.868.000, pecahan Rp100 (878 lembar) dengan nilai Rp87.800, pecahan uang 100 USD (182 lembar) senilai 18.200 USD, pecahan 500 USD (99) senilai 49.500 USD dan pecahan mata uang Brazil 5000 BRL (100 lembar) senilai 500.000 BRL," ujarnya.

Imam menambahkan, uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan oleh tersangka dengan perbandingan tiga lembar uang palsu ditukar dengan satu lembar uang asli.

Selain menyita uang palsu, polisi juga mengamankan barang bukti alat-alat yang digunakan tersangka seperti, 51 gepok kertas uang yang belum dicetak, satu buah alat molen, satu buah penggaris besi, satu buah "cutter" dan satu buah alat penyinar.

"Alat molen digunakan sebagai pengasar uang palsu. Uang palsu dijepit oleh amplas lalu dmasukan ke dalam alat molen sehingga menghasilkan efek kasar pada permukaan uang," ujarnya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 244 dan 245 KUH-Pidana tentang pemalsuan dan pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, kata polisi.

Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010