Kasus positif COVID-19 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengalami kenaikan signifikan 214 orang hingga menembus angka 1.010 orang.

"Kenaikan ini dipicu melonjaknya kasus positif COVID-19 di Kecamatan Cibitung yang mencapai 435 orang," kata Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Jumat.

Alamsyah mengatakan penyebaran kasus positif tertinggi di Kecamatan Cibitung terjadi di Kelurahan Wanasari yang mencapai 339 orang, kemudian Desa Wanajaya 60 orang, dan Desa Cibuntu 29 orang.

"Kenaikan kasus positif di Cibitung ini berasal dari klaster keluarga," katanya.

Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi sudah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani lonjakan kasus tersebut.

"Saat ini terus dilakukan monitoring ketat, juga digencarkan operasi yustisi untuk kepatuhan protokol kesehatan," ucapnya.

Alamsyah menyebut warga yang terkonfirmasi positif sebagian besar telah menjalani isolasi terpusat sedangkan sisanya menjalani isolasi mandiri.

"Saat ini kita juga sudah mulai memfungsikan tenda darurat di RSUD Cibitung," ucapnya.

Berdasarkan data terbaru dari laman resmi pikokabsi.bekasikab.go.id pada Jumat (15/01), jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Bekasi bertambah 426 orang. Pasien yang sembuh bertambah 211 orang. Kemudian kasus meninggal dunia bertambah satu orang menjadi 191 orang.

Pasien yang dirawat di rumah sakit bertambah satu orang menjadi 342 orang, sementara warga yang menjalani isolasi mandiri bertambah 213 orang menjadi 668 orang.

Selain di Kecamatan Cibitung, tidak terjadi kenaikan signifikan kasus positif COVID-19 di kecamatan lain. Tercatat ada empat kecamatan lain yang angkanya cukup tinggi yakni Tambun Selatan 99 kasus, Cikarang Selatan 78 kasus, Cikarang Timur 78 kasus, dan Cikarang Utara 36 kasus.

Jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 di Kabupaten Bekasi perhari ini sebanyak 10.651 orang, dengan rincian 9.450 orang sudah dinyatakan sembuh, 191 orang meninggal dunia dan 1.010 orang dalam perawatan.

Alamsyah menegaskan Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan, terhitung mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

"Masyarakat dan para pelaku usaha diimbau agar lebih ketat menjalankan protokol kesehatan dengan 4 M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal satu meter, dan menghindari kerumunan," kata dia.

Baca juga: Bupati Bekasi Eka Supria lantik lima kepala OPD hasil seleksi terbuka

Baca juga: Pengusaha hiburan pertanyakan tindakan Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi

 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021