Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelaraskan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 sebagai upaya menekan kasus COVID-19.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar Dedi Taufik di Bandung, Selasa mengatakan, sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional diberlakukan di 20 Kabupaten/Kota di Jabar dalam Rangka Penanganan COVID-19.

Ia menuturkan berdasarkan peta zona risiko periode tanggal 4 hingga 10 Januari 2021, terdapat 21 daerah yang akan memberlakukan PSBB proporsional atau PPKM, yakni zona merah (resiko tinggi) Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok.

Selain itu di zona oranye (resiko sedang) Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Tasik juga diberlakukan PSBB/PPKM.

Di luar daerah tersebut, Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten ndramayu, Kabupaten Pangandaran dan Kota Bogor.

“Berdasarkan data per 10 Januari 2021, terdapat 6 daerah di Jabar berada di zona merah, dan 15 daerah masuk zona resiko sedang. Ada beberapa kesepakatan hasil rapat koordinasi dengan dinas pariwisata kabupaten kota se-Jabar,” kata dia.

Menurut dia beberapa isu strategis yang disepakati adalah penerapan PSBB/PPKM di zona merah melakukan penutupan destinasi wisata, seperti di daerah Kabupaten Garut, lalu menurunkan kapasitas sebesar 25 persen meningkatkan patroli protokol kesehatan, dan pengawasan ketat di destinasi wisata seperti di daerah Bekasi, Karawang, Ciamis, Depok.

"Sedangkan kabupaten kota yang berada di zona oranye, selain memperketat protokol kesehatan, mengurangi kapasitas 25 persen, juga meningkatkan screening wisatawan yang masuk dengan Rapidtest Antigen," kata Dedi.

Kemudian, mereka juga membahas implementasi Kepgub Jabar No. 443/2021 ttg Protokol Kesehatan di Sektor ParBudEkraf yang mengatur tentang waktu operasional Tempat Wisata, Hotel Restoran, Mall, Sanggar, dan Kolam Pancing beserta kapasitas maksimalnya selama PSBB/PPKM.

Ada beberapa hal yang mengemuka dalam diskusi yaitu terkait pengaturan tentang event pernikahan non gedung, kolam pancing di kawasan rural, serta permintaan bantuan rapidtest untuk screening pengunjung di destinasi wisata.

“Hasil rapat disepakati bahwa Kabupaten Kota harus konsisten merujuk ke zona resiko dalam antisipasi lonjakan covid19. Lalu, meningkatkan kepatuhan untuk industri wisata dan pelaku wisata melalu screening rapid antigen,” kata dia.

"Dibentuk posko prokes dan manajemen gugus di masing-masing tempat wisata, hotel dan resto, pengawasan dan edukasi pelaku dan pengunjung dan Cekpoint antar wilayah dengan screening rapid antigen," kata Dedi.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan batasan kegiatan untuk sektor perkantoran, restoran dan lain-lain dan kebijakan ini pun sekaligus melengkapi upaya pengetesan bagi warga yang datang ke Kota Bandung.

Semua itu tertuang dalam peraturan Wali Kota berkaitan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

Di dalam perwal itu juga disebutkan berkaitan kewajiban pendatang membawa hasil rapid tes antigen bila masuk ke Kota Bandung.

Dalam poin yang tertuang di Perwal, disebutkan setiap orang yang berasal dari luar daerah yang masuk zona resiko tinggi (merah) termasuk berasal dari luar negeri berkunjung ke daerah kota menggunakan berbagai moda transportasi diwajibkan membawa rapid tes antigen, dan wajib melakukan isolasi mandiri selama 10 hari. Ini berlaku bagi warga Kota Bandung yang melakukan perjalanan ke luar daerah.

Pemerintah Kota Bandung mengatur oprasional perkantoran selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dan jam kantor dibatasi hingga pukul 16.00 WIB dan 75 persen pegawai kantor disarankan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

"Jadi pimpinan tempat kerja/perkantoran mengutamakan pekerjaan bagi pegawai/karyawan melalui pengaturan bekerja dari rumah (work from home) sebanyak 75 persen dari jumlah pegawai dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata dia.

Baca juga: Disparbud Jabar siapkan rapid test antigen di tempat wisata

Baca juga: Pemprov Jabar butuh Rp5,8 triliun untuk kembangkan 76 tempat wisata baru


 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021