Sumber, 10/5 (ANTARA) - Jajaran Polsek Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jabar, menggerebek sebuah gudang penuh minuman keras milik Edi Sumaedi yang berada di Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Senin.
Dari gudang tersebut petugas menemukan miras sebanyak 2.100 botol lebih dari berbagai macam merek yang rencananya selain untuk dijual eceran juga untuk dipasok ke warung-warung kecil.
Kapolsek Arjawinangun AKP Nanang Suhendar mengatakan, penggerebekkan gudang miras tersebut sebenarnya dalam rangka operasi penyakit masyarakat rutin, namun kemudian mendapat informasi dari
masyarakat yang resah tentang keberadaan Edi yang menjual minuman
keras dalam jumlah besar.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan hasilnya kami mendapatkan sebuah gudang penuh dengan minuman keras ilegal," kata Nanang.
Berdasarkan pantauan, penggerebekan tersebut awalnya hanya menargetkan rumah Edi sebagai penjual minuman keras. Hasilnya petugas hanya mendapatkan barang bukti minuman keras sebanyak enam kardus isi 12 botol.
Kemudian petugas mencurigai sebuah rumah kosong yang terletak di depan rumah Edi yang terkunci rapat namun dari sela-sela jendela terlihat tumpukan kardus bekas minuman yang diduga miras.
Petugas pun meminta Edi untuk membukakan pintu rumah kosong tersebut.
Awalnya Edi menyangkal rumah tersebut miliknya dan mengatakan pemilik sebenarnya sudah pergi dan membiarkan rumah tersebut kosong.
Namun dari informasi sejumlah tetangga diketahui rumah tersebut ternyata milik Edi dan selama ini dijadikan sebagai gudang minuman keras.
Setelah didesak dan diancam pintunya akan didobrak sehingga urusannya akan lebih rumit, akhirnya Edi mengaku rumah tersebut miliknya dan menyerahkan kuncinya ke petugas.
Setelah dibuka, ternyata sebuah ruangan berisi penuh kardus minuman keras ditemukan petugas. Sebanyak 175 dus minuman keras berbagai merek ada di ruangan tersebut masih tersegel rapi.
Atas temuan tersebut, kemudian petugas menyita semua minuman keras
tersebut dan membawanya ke Mapolsek Arjawinangun sebagai barang bukti.
Edi sebagai pemilik minuman keras tersebut kemudian dibawa untuk
dimintai keterangan dan gudangnya dipasang garis polisi.
Sementara itu Edi mengaku mendapatkan minuman keras tersebut dari
distributor resminya langsung. Selama ini Edi selalu menjual minuman
haram tersebut secara eceran serta memasok warung-warung kecil yang di pinggir jalan.
M taufik
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010
Dari gudang tersebut petugas menemukan miras sebanyak 2.100 botol lebih dari berbagai macam merek yang rencananya selain untuk dijual eceran juga untuk dipasok ke warung-warung kecil.
Kapolsek Arjawinangun AKP Nanang Suhendar mengatakan, penggerebekkan gudang miras tersebut sebenarnya dalam rangka operasi penyakit masyarakat rutin, namun kemudian mendapat informasi dari
masyarakat yang resah tentang keberadaan Edi yang menjual minuman
keras dalam jumlah besar.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan hasilnya kami mendapatkan sebuah gudang penuh dengan minuman keras ilegal," kata Nanang.
Berdasarkan pantauan, penggerebekan tersebut awalnya hanya menargetkan rumah Edi sebagai penjual minuman keras. Hasilnya petugas hanya mendapatkan barang bukti minuman keras sebanyak enam kardus isi 12 botol.
Kemudian petugas mencurigai sebuah rumah kosong yang terletak di depan rumah Edi yang terkunci rapat namun dari sela-sela jendela terlihat tumpukan kardus bekas minuman yang diduga miras.
Petugas pun meminta Edi untuk membukakan pintu rumah kosong tersebut.
Awalnya Edi menyangkal rumah tersebut miliknya dan mengatakan pemilik sebenarnya sudah pergi dan membiarkan rumah tersebut kosong.
Namun dari informasi sejumlah tetangga diketahui rumah tersebut ternyata milik Edi dan selama ini dijadikan sebagai gudang minuman keras.
Setelah didesak dan diancam pintunya akan didobrak sehingga urusannya akan lebih rumit, akhirnya Edi mengaku rumah tersebut miliknya dan menyerahkan kuncinya ke petugas.
Setelah dibuka, ternyata sebuah ruangan berisi penuh kardus minuman keras ditemukan petugas. Sebanyak 175 dus minuman keras berbagai merek ada di ruangan tersebut masih tersegel rapi.
Atas temuan tersebut, kemudian petugas menyita semua minuman keras
tersebut dan membawanya ke Mapolsek Arjawinangun sebagai barang bukti.
Edi sebagai pemilik minuman keras tersebut kemudian dibawa untuk
dimintai keterangan dan gudangnya dipasang garis polisi.
Sementara itu Edi mengaku mendapatkan minuman keras tersebut dari
distributor resminya langsung. Selama ini Edi selalu menjual minuman
haram tersebut secara eceran serta memasok warung-warung kecil yang di pinggir jalan.
M taufik
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010