Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengatakan bahwa Kabupaten Karawang sudah lima pekan berada di zona merah atau zona risiko tinggi dalam peta penyebaran COVID-19.
"Karawang masih dalam zona merah, sudah lima minggu berturut-turut," kata Gubernur yang biasa disapa Kang Emil itu di Bandung, Senin.
Ia mengatakan bahwa pekan ini ada enam kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat yang ada di zona merah, yakni Kabupaten Karawang, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok.
Gubernur menjelaskan pula bahwa pemerintah provinsi mendapat dukungan dari TNI dan Polri dalam menangani pasien COVID-19.
"Kemudian yang sangat siap minggu ini, sudah akan dipergunakan, adalah gedung fasilitas di Secapa TNI AD di Hegarmanah untuk dijadikan fasilitas perawatan bagi mereka yang positif COVID-19 namun gejala ringan. Sehingga bisa mengurangi beban rumah sakit yang memang harus kita terus kurangi secara proporsional," katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di 20 daerah dan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tujuh daerah lainnya untuk menekan penyebaran COVID-19.
Sehubungan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali dari 11 sampai 25 Januari 2021, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat edaran mengenai penerapan kebijakan yang ditujukan untuk mengendalikan penularan virus corona tersebut.
Dia juga mengarahkan pembentukan posko-posko koordinasi pengawasan pembatasan kegiatan masyarakat selama 14 hari ke depan.
"Jadi saya memberikan pesan agar semua taat ya selama 14 hari ini, supaya setelah 14 hari kita bisa kembali lebih longgar kira-kira. Kalau 14 hari tidak disiplin, bukan tidak mungkin PPKM ditambah," kata dia.
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil keluarkan Edaran tentang PPKM di Jabar
Baca juga: Gubernur: 20 Daerah di Jabar akan terapkan PSBB Proporsional pada 11 Januari
Baca juga: Gubernur Jabar instruksikan Sekda sosialiasikan PPKM ke kabupaten/kota
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Karawang masih dalam zona merah, sudah lima minggu berturut-turut," kata Gubernur yang biasa disapa Kang Emil itu di Bandung, Senin.
Ia mengatakan bahwa pekan ini ada enam kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat yang ada di zona merah, yakni Kabupaten Karawang, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok.
Gubernur menjelaskan pula bahwa pemerintah provinsi mendapat dukungan dari TNI dan Polri dalam menangani pasien COVID-19.
"Kemudian yang sangat siap minggu ini, sudah akan dipergunakan, adalah gedung fasilitas di Secapa TNI AD di Hegarmanah untuk dijadikan fasilitas perawatan bagi mereka yang positif COVID-19 namun gejala ringan. Sehingga bisa mengurangi beban rumah sakit yang memang harus kita terus kurangi secara proporsional," katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di 20 daerah dan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tujuh daerah lainnya untuk menekan penyebaran COVID-19.
Sehubungan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali dari 11 sampai 25 Januari 2021, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat edaran mengenai penerapan kebijakan yang ditujukan untuk mengendalikan penularan virus corona tersebut.
Dia juga mengarahkan pembentukan posko-posko koordinasi pengawasan pembatasan kegiatan masyarakat selama 14 hari ke depan.
"Jadi saya memberikan pesan agar semua taat ya selama 14 hari ini, supaya setelah 14 hari kita bisa kembali lebih longgar kira-kira. Kalau 14 hari tidak disiplin, bukan tidak mungkin PPKM ditambah," kata dia.
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil keluarkan Edaran tentang PPKM di Jabar
Baca juga: Gubernur: 20 Daerah di Jabar akan terapkan PSBB Proporsional pada 11 Januari
Baca juga: Gubernur Jabar instruksikan Sekda sosialiasikan PPKM ke kabupaten/kota
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021