Bandung, 5/5 (ANTARA) - Pemprov Jawa Barat melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar memberlakukan pembatasan tonase muatan maksimum bagi angkutan truk yang melintas di jalur Cadas Pangeran Kabupaten Sumedang untuk menyelamatkan jalan legendaris itu dari musibah longsor.

"Gubernur sudah mengeluarkan SK pembatasan tonase di jalur Cadas Pangeran itu dan segera disosialisasikan kepada semua pihak, terutama para pengusaha dan awak angkutan truk," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jawa Barat Guntoro di Bandung, Rabu.

Berdasarkan SK Gubenur tersebut, maka batas maksimal muatan barang yang diperbolehkan melitas di jalur itu adalah untuk truk dua sumbu maksimal delapan ton dan truk tiga sumbu maksimal 26 ton.

Sementara itu, pelaksanaan pembatasan tonase itu akan dilakukan secara bersama oleh Dinas Perhubungan Jabar dan kabupaten/kota serta Polda Jabar.

"Bila aturan itu sudah diberlakukan dan mereka masih melanggar, jelas akan ditindak tegas sesuai dengan sanksi yang tertera dalam aturan itu," kata Guntoro.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jawa Barat itu menyebutkan, pembatasan tonase di jalur Cadas Pangeran itu dilakukan dalam rangka menyelamatkan jalur itu dari kemungkinan longsor akibat bobot kendaraan yang melintas terlalu berat.

Saat ini beberapa titik ruas jalan di jalur Cadas Pangeran kondisinya sudah retak dan miring-miring. Sebagian jalannya ditahan dengan kostruksi beton.

Kerusakan jalan Bandung-Sumedang-Cirebon, terutama di kawasan Cadas Pangeran sejauh ini diyakini akibat kelebihan tonase kendaraan truk pengangkut batubara ke wilayah Bandung.

"Selain melakukan pembatasan tonase, penanganan jalur Cadas Pangeran juga dilakukan dengan melakukan penelitian dan kajian bersama Litbang Jalan Raya dan Jembatan Kementrian Pekerjaan Umum, LIPI dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG)," katanya menambahkan.

(U.S033/B/R014/R014) 05-05-2010 19:49:44

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010