Pemerintah Kota Bogor menyambut baik keputusan pemerintah pusat melakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) se-Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.
"Pemerintah Kota Bogor meresponsnya dengan sangat. Harus ada langkah-langkah terkoordinasi secara secara luas guna menekan laju penularan COVID-19," kata Bima Arya di Kota Bogor, Kamis.
Menurut Bima, Pemerintah Kota Bogor merespons keputusan pemerintah pusat tersebut, yakni menyesuaikan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) yang sudah diterapkan.
"Pada penerapan PSBB Jawa Bali, akan kita evaluasi jam operasional sektor usaha dan kegiatan masyarakat," katanya.
Bima menilai ada beberapa kebijakan baru penerapan penerapan PSBB se-Jawa Bali yakni pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat.
Pertama, jam operasional mal dan pusat perbelanjaan sampai pukul 19:00 WIB. Kedua, pembatasan kegiatan di rumah makan dan restoran menjadi 25 persen. "Itu artinya kegiatannya lebih sedikit dari sebelumnya yakni 50 persen," ujarnya.
Ketiga, penerapan bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor (WFH dan WFO) dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat. "Jadi, masyarakat harus selalu waspada, bahkan semakin waspada," ujarnya.
Menurut Bima, rencana kebijakan PSBB se-Jawa-Bali yang akan diterapkan pemerintah pusat, pada prinsipnya sejalan dengan kebijakan PSBMK.
"Hanya tiga hal saja yang akan dipedomani lebih lanjut, yakni WFH, jam operasional mal, serta pembatasan kegiatan rumah makan dan restoran," katanya.
Baca juga: Polrestabes Bandung tingkatkan penindakan di masa PSBB Jawa dan Bali
Baca juga: Gubernur Jabar instruksikan Sekda sosialiasikan PPKM ke kabupaten/kota
Baca juga: Pemkot Bandung tunggu petunjuk teknis PSBB Jawa dan Bali
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Pemerintah Kota Bogor meresponsnya dengan sangat. Harus ada langkah-langkah terkoordinasi secara secara luas guna menekan laju penularan COVID-19," kata Bima Arya di Kota Bogor, Kamis.
Menurut Bima, Pemerintah Kota Bogor merespons keputusan pemerintah pusat tersebut, yakni menyesuaikan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) yang sudah diterapkan.
"Pada penerapan PSBB Jawa Bali, akan kita evaluasi jam operasional sektor usaha dan kegiatan masyarakat," katanya.
Bima menilai ada beberapa kebijakan baru penerapan penerapan PSBB se-Jawa Bali yakni pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat.
Pertama, jam operasional mal dan pusat perbelanjaan sampai pukul 19:00 WIB. Kedua, pembatasan kegiatan di rumah makan dan restoran menjadi 25 persen. "Itu artinya kegiatannya lebih sedikit dari sebelumnya yakni 50 persen," ujarnya.
Ketiga, penerapan bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor (WFH dan WFO) dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat. "Jadi, masyarakat harus selalu waspada, bahkan semakin waspada," ujarnya.
Menurut Bima, rencana kebijakan PSBB se-Jawa-Bali yang akan diterapkan pemerintah pusat, pada prinsipnya sejalan dengan kebijakan PSBMK.
"Hanya tiga hal saja yang akan dipedomani lebih lanjut, yakni WFH, jam operasional mal, serta pembatasan kegiatan rumah makan dan restoran," katanya.
Baca juga: Polrestabes Bandung tingkatkan penindakan di masa PSBB Jawa dan Bali
Baca juga: Gubernur Jabar instruksikan Sekda sosialiasikan PPKM ke kabupaten/kota
Baca juga: Pemkot Bandung tunggu petunjuk teknis PSBB Jawa dan Bali
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021