Tasikmalaya, 29/4 (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, memeriksa lima kelompok masyarakat penyalur dana bantuan untuk korban gempa Tasikmalaya, di kantor kejaksaan, Kamis.

Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, Hermansyah kepada wartawan mengatakan, kelima kelompok masarakat (Pokmas) tersebut diperiksa berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan penggelapan dana bantuan kepada masyarakat sebesar Rp78 juta.

Dikatakannya. pemeriksaan tersebut merupakan tahap awal kepada lima pokmas di Desa Mandalasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya.

Lima Pokmas yang diperiksa yakni YS, AAS, DR, IG, dan JD semuanya ketua Pokmas yang mengaku pembagian dana gempa kepada seluruh masyarakat berdasarkan kearifan lokal.

"Kita hanya menanyakan kepada mereka seputar dana bantuan, dari laporan LSM TIRAM bahwa uang bantuan diduga digelapkan Pokmas," kata Hermansyah.

Sementara itu, Asep Heriyana sebagai kuasa hukum ketua Pokmas AAS dan YS, membatantah jika kedua kliennya menggelapkan dana bantuan bencana gempa yang dituduhkan pihak LSM Tiram.

Menurut dia, dana bantuan untuk korban gempa tersebut disimpan untuk sementara waktu sebelum diberikan kepada korban gempa yang berhak menerimanya.

Dikatakannya, dana bantuan sekitar Rp560 juta yang ditujukan kepada 87 Kepala Keluarga korban gempa di Desa Mandalasari, sekitar Rp78 juta dituduh telah digelapkan Pokmas.

Namun kata Asep kenyataannya uang tersebut berdasarkan kesepakatan masyarakat setempat akan segera diberikan kepada korban gempa yang belum mendapatkan bantuan.

"Tidak benar hal itu dikatakan penggelapan, uang itu malah akan diberikan kepada masyarakat namun justru masyarakat mencegahnya," katanya.


Feri P

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010