Rizieq Shihab dijadwalkan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, sebagai saksi kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi Bogor, Jawa Barat, atas pelayanan kesehatan risiko Covid-19 terhadap dia.
"Hari ini pemeriksaan Rizieq sebagai saksi dalam kasus RS Ummi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Andi R Djajadi, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Ia juga menyebut penyidik akan segera memeriksa salah satu saksi terlapor segera setelah saksi tersebut sembuh dari Covid-19. Meski demikian dia tidak merinci detil identitas saksi terlapor itu.
"Ada satu terlapor yang belum bisa diperiksa karena masih Covid-19. Mudah-mudahan dia segera sehat," kata dia.
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan satupun tersangka dalam penyidikan kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi Bogor, Jawa Barat terkait penanganan kesehatan Shihab.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia mengambil alih penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Shihab yang terjadi di Petamburan, Jakarta, Megamendung, Jawa Barat, dan RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan di tiga lokasi berbeda itu diambil alih Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia lantaran memiliki pelaku yang hampir sama.
"Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan maka kasus ditangani Bareskrim," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Listyo S Prabowo.
Baca juga: Dirut RS UMMI positif COVID-19 dirawat di RSUD Kota Bogor
Baca juga: Polresta Bogor Kota tingkatkan kasus RS UMMI jadi penyidikan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Hari ini pemeriksaan Rizieq sebagai saksi dalam kasus RS Ummi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Andi R Djajadi, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Ia juga menyebut penyidik akan segera memeriksa salah satu saksi terlapor segera setelah saksi tersebut sembuh dari Covid-19. Meski demikian dia tidak merinci detil identitas saksi terlapor itu.
"Ada satu terlapor yang belum bisa diperiksa karena masih Covid-19. Mudah-mudahan dia segera sehat," kata dia.
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan satupun tersangka dalam penyidikan kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi Bogor, Jawa Barat terkait penanganan kesehatan Shihab.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia mengambil alih penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Shihab yang terjadi di Petamburan, Jakarta, Megamendung, Jawa Barat, dan RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan di tiga lokasi berbeda itu diambil alih Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia lantaran memiliki pelaku yang hampir sama.
"Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan maka kasus ditangani Bareskrim," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Listyo S Prabowo.
Baca juga: Dirut RS UMMI positif COVID-19 dirawat di RSUD Kota Bogor
Baca juga: Polresta Bogor Kota tingkatkan kasus RS UMMI jadi penyidikan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021