Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni menyatakan bahwa tingkat kesadaran sebagian warga Kota Sukabumi, Jawa Barat, dalam menerapkan protokol kesehatan masih minim.
Hal itu terbukti dari hasil Operasi Yustisi yang digelar petugas Polres Sukabumi Kota masih banyak menemukan pelanggar protokol kesehatan.
"Setiap hari kami bersama petugas gabungan dari TNI dan aparat pemerintahan melakukan razia, tetapi masih saja ada warga yang ditemukan melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni di Sukabumi, Sabtu.
Menurutnya, tidak henti-hentinya pihaknya berupaya meningkatkan kesadaran warga untuk menerapkan protokol kesehatan minimalnya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Bahkan tidak sedikit kasus, pihaknya harus bertindak tegas membubarkan warga yang sedang berkerumun atau berkumpul. Maka dari itu, petugas pun harus memberikan sanksi tegas yang tidak hanya sebatas teguran saja, tetapi langsung diberikan hukuman di tempat.
Hukuman yang diberikan tersebut seperti sanksi sosial baik berupa membersihkan jalan raya maupun push up bagi pelanggar protokol kesehatan berjenis kelamin laki-laki dan berusia muda.
Polres Sukabumi Kota pun konsisten mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan demi keselamatan bersama, karena akibat kelalaian maupun ketidakpedulian warga dalam melaksanakan protokol kesehatan akan semakin bertambah kasus COVID-19.
"Kami lebih mengedepankan edukasi dan sosialisasi dalam meningkatkan kesadaran warga, tetapi sanksi berupa hukuman pun harus dijatuhkan kepada para pelanggar untuk memberikan efek jera," tambahnya.
Sumarni mengatakan selain menjaring para pelanggar, pihaknya pun secara terus menerus membagikan masker kepada warga yang dilakukan di sejumlah titik khususnya di pusat-pusat keramaian seperti tempat perbelanjaan.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi Ajat Sudrajat menilai tingkat kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan masih kurang dan ini menjadi pekerjaan rumah pihaknya dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Bahkan, pihaknya juga sudah memberlakukan sanksi berat kepada para pelanggar dan parahnya lagi, ternyata ada beberapa warga yang pernah kedapatan melanggar protokol kesehatan kemudian terjaring kembali melakukan pelanggaran yang sama.
"Sudah ada ratusan pelanggar yang kami jatuhi sanksi sosial dan puluhan lainnya harus diberikan hukuman berupa denda sesuai dengan aturan terkait protokol kesehatan," katanya.
Baca juga: Wali Kota Sukabumi tegaskan tak boleh ada perayaan pergantian tahun
Baca juga: Kantor Imigrasi Sukabumi terbitkan 9.121 paspor di 2020
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Hal itu terbukti dari hasil Operasi Yustisi yang digelar petugas Polres Sukabumi Kota masih banyak menemukan pelanggar protokol kesehatan.
"Setiap hari kami bersama petugas gabungan dari TNI dan aparat pemerintahan melakukan razia, tetapi masih saja ada warga yang ditemukan melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni di Sukabumi, Sabtu.
Menurutnya, tidak henti-hentinya pihaknya berupaya meningkatkan kesadaran warga untuk menerapkan protokol kesehatan minimalnya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Bahkan tidak sedikit kasus, pihaknya harus bertindak tegas membubarkan warga yang sedang berkerumun atau berkumpul. Maka dari itu, petugas pun harus memberikan sanksi tegas yang tidak hanya sebatas teguran saja, tetapi langsung diberikan hukuman di tempat.
Hukuman yang diberikan tersebut seperti sanksi sosial baik berupa membersihkan jalan raya maupun push up bagi pelanggar protokol kesehatan berjenis kelamin laki-laki dan berusia muda.
Polres Sukabumi Kota pun konsisten mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan demi keselamatan bersama, karena akibat kelalaian maupun ketidakpedulian warga dalam melaksanakan protokol kesehatan akan semakin bertambah kasus COVID-19.
"Kami lebih mengedepankan edukasi dan sosialisasi dalam meningkatkan kesadaran warga, tetapi sanksi berupa hukuman pun harus dijatuhkan kepada para pelanggar untuk memberikan efek jera," tambahnya.
Sumarni mengatakan selain menjaring para pelanggar, pihaknya pun secara terus menerus membagikan masker kepada warga yang dilakukan di sejumlah titik khususnya di pusat-pusat keramaian seperti tempat perbelanjaan.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi Ajat Sudrajat menilai tingkat kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan masih kurang dan ini menjadi pekerjaan rumah pihaknya dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Bahkan, pihaknya juga sudah memberlakukan sanksi berat kepada para pelanggar dan parahnya lagi, ternyata ada beberapa warga yang pernah kedapatan melanggar protokol kesehatan kemudian terjaring kembali melakukan pelanggaran yang sama.
"Sudah ada ratusan pelanggar yang kami jatuhi sanksi sosial dan puluhan lainnya harus diberikan hukuman berupa denda sesuai dengan aturan terkait protokol kesehatan," katanya.
Baca juga: Wali Kota Sukabumi tegaskan tak boleh ada perayaan pergantian tahun
Baca juga: Kantor Imigrasi Sukabumi terbitkan 9.121 paspor di 2020
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021