Pemerintah Kota Depok Jawa Barat memutuskan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran 2020-2021 tetap dilakukan secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 420/621-Huk/Disdik tentang Pembelajaran Semester Genap Tahun 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
"Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang satuan pendidikan. Mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA sederajat, dan Lembaga Pendidikan Non-Formal," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam Surat Edaran tersebut, Rabu.
Dalam SE tertanggal 29 Desember 2020 tersebut menyebutkan waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai dari Senin sampai Jumat, pukul 07.00 - 12.00 WIB. Pembelajaran disesuaikan dengan jadwal pelajaran di masing-masing sekolah.
Termasuk, pelaksanaan kegiatan bakat minat pelajar atau ekstrakurikuler. Selama jam belajar, siswa wajib berada di rumah atau tidak berkeliaran dan guru berada di satuan pendidikan masing-masing.
Selama belajar daring, siswa dan guru juga mengenakan seragam sesuai yang ditetapkan oleh sekolah. Pembelajaran di setiap satuan pendidikan agar dilaksanakan kegiatan belajar yang kreatif dan menyenangkan.
Idris mengatakan kepala sekolah dan guru dapat melakukan kunjungan ke rumah, atau siswa dapat berkunjung ke sekolah secara perorangan atau kelompok terbatas yang memerlukan pelayanan khusus dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa persiapan pembelajaran sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. Selain itu, untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bersama, harus dipastikan dalam melaksanakan Belajar Dari Rumah (BDR) tetap menerapkan protokol
kesehatan.
Baca juga: Disdik Depok minta sekolah tidak memberi tugas berlebihan
Baca juga: Pemkot Depok segera bahas persiapan belajar tatap muka
Baca juga: Depok persiapkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang satuan pendidikan. Mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA sederajat, dan Lembaga Pendidikan Non-Formal," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam Surat Edaran tersebut, Rabu.
Dalam SE tertanggal 29 Desember 2020 tersebut menyebutkan waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai dari Senin sampai Jumat, pukul 07.00 - 12.00 WIB. Pembelajaran disesuaikan dengan jadwal pelajaran di masing-masing sekolah.
Termasuk, pelaksanaan kegiatan bakat minat pelajar atau ekstrakurikuler. Selama jam belajar, siswa wajib berada di rumah atau tidak berkeliaran dan guru berada di satuan pendidikan masing-masing.
Selama belajar daring, siswa dan guru juga mengenakan seragam sesuai yang ditetapkan oleh sekolah. Pembelajaran di setiap satuan pendidikan agar dilaksanakan kegiatan belajar yang kreatif dan menyenangkan.
Idris mengatakan kepala sekolah dan guru dapat melakukan kunjungan ke rumah, atau siswa dapat berkunjung ke sekolah secara perorangan atau kelompok terbatas yang memerlukan pelayanan khusus dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa persiapan pembelajaran sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. Selain itu, untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bersama, harus dipastikan dalam melaksanakan Belajar Dari Rumah (BDR) tetap menerapkan protokol
kesehatan.
Baca juga: Disdik Depok minta sekolah tidak memberi tugas berlebihan
Baca juga: Pemkot Depok segera bahas persiapan belajar tatap muka
Baca juga: Depok persiapkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020