Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali memutuskan memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hingga 20 Januari 2021 sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"PSBM kedelapan berakhir kemarin, maka mulai hari ini kami putuskan melakukan perpanjangan kesembilan PSBB Proporsional hingga skala kecil atau mikro untuk wilayah Bodebek, seperti yang tertuang dalam kebijakan provinsi," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Kamis.
Alamsyah mengatakan kebijakan memperpanjang penerapan PSBM dilakukan mengingat angka penyebaran kasus COVID-19 di Kabupaten Bekasi masih ada.
"Penyebaran kasus positif COVID-19 di wilayah Bodebek, khususnya Kabupaten Bekasi, belum menunjukkan penurunan, masih terjadi penambahan kasus baru," katanya.
Perpanjangan ini, kata dia, mengacu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.860-Hukham tertanggal 23 Desember 2020 perihal perpanjangan kesembilan PSBB Proporsional wilayah Bodebek.
Dalam keputusan itu menyebut setiap kepala daerah di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) diminta menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah.
Selanjutnya kepala daerah juga diminta melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri dalam hal penanganan dan pengawasan pemberlakuan PSBB Proporsional serta penerapan protokol kesehatan secara konsisten sesuai ketentuan perundang-undangan.
Alamsyah kembali menegaskan segenap warga Kabupaten Bekasi wajib mematuhi ketentuan PSBM dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Jangan lalai, jangan kendur, terapkan 3M dan 3W. Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta wajib iman, wajib aman, dan wajib imun," kata dia.
Baca juga: Sejumlah pengendara terjaring Operasi Yustisi di perbatasan Jaktim-Bekasi
Baca juga: Pemkab Bekasi sepakat terapkan PSBM
Baca juga: Puluhan warga Kabupaten Bekasi terjaring razia masker
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"PSBM kedelapan berakhir kemarin, maka mulai hari ini kami putuskan melakukan perpanjangan kesembilan PSBB Proporsional hingga skala kecil atau mikro untuk wilayah Bodebek, seperti yang tertuang dalam kebijakan provinsi," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Kamis.
Alamsyah mengatakan kebijakan memperpanjang penerapan PSBM dilakukan mengingat angka penyebaran kasus COVID-19 di Kabupaten Bekasi masih ada.
"Penyebaran kasus positif COVID-19 di wilayah Bodebek, khususnya Kabupaten Bekasi, belum menunjukkan penurunan, masih terjadi penambahan kasus baru," katanya.
Perpanjangan ini, kata dia, mengacu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.860-Hukham tertanggal 23 Desember 2020 perihal perpanjangan kesembilan PSBB Proporsional wilayah Bodebek.
Dalam keputusan itu menyebut setiap kepala daerah di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) diminta menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah.
Selanjutnya kepala daerah juga diminta melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri dalam hal penanganan dan pengawasan pemberlakuan PSBB Proporsional serta penerapan protokol kesehatan secara konsisten sesuai ketentuan perundang-undangan.
Alamsyah kembali menegaskan segenap warga Kabupaten Bekasi wajib mematuhi ketentuan PSBM dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Jangan lalai, jangan kendur, terapkan 3M dan 3W. Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta wajib iman, wajib aman, dan wajib imun," kata dia.
Baca juga: Sejumlah pengendara terjaring Operasi Yustisi di perbatasan Jaktim-Bekasi
Baca juga: Pemkab Bekasi sepakat terapkan PSBM
Baca juga: Puluhan warga Kabupaten Bekasi terjaring razia masker
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020