Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat bersama unsur TNI-Polri menggelar apel kesiapsiagaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan diselenggarakan pada 20 Desember 2020.
"Ini adalah apel kesiapsiagaan Pilkades serentak, karena Pilkades ini dilaksanakan dalam suasana berbeda seperti tahun sebelumnya, sekarang dilaksanakan di dalam kondisi pandemi COVID-19," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin usai pelaksanaan apel di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Bogor, Jumat (18/12).
Menurutnya ada sekitar 4.000 petugas gabungan yang akan mengamankan pelaksanaan Pilkades di 1.612 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 88 desa dengan jumlah pemilih 753.798..
Ade Yasin menegaskan bahwa masyarakatnya yang tak mengenakan alat pelindung diri (APD) berupa masker saat pelaksanaan Pilkades tidak diperkenankan mencoblos di TPS.
"Tidak pakai masker gak boleh milih (mencoblos). Kita siapkan fasilitas protokol kesehatan juga di TPS," ujarnya.
Ia menyebutkan, bukan hanya pemilih yang diwajibkan mengenakan masker, melainkan juga panitia Pilkades di setiap TPS wajib menerapkan protokol kesehatan standar pencegahan COVID-19.
Pasalnya, demi menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bahkan rela menambah jumlah TPS dari semula 703 TPS menjadi 1.612 TPS.
Hal itu dilakukan karena pembatasan jumlah pemilih di masing-masing TPS, yakni maksimal 500 pemilih.
Baca juga: Polres Bogor kerahkan 1.500 personel amankan pilkades
Baca juga: Bupati Bogor: Tidak pakai masker tak boleh nyoblos saat Pilkades
Baca juga: Alasan Pemkab Bogor tambah 909 TPS di Pilkades Serentak
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Ini adalah apel kesiapsiagaan Pilkades serentak, karena Pilkades ini dilaksanakan dalam suasana berbeda seperti tahun sebelumnya, sekarang dilaksanakan di dalam kondisi pandemi COVID-19," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin usai pelaksanaan apel di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Bogor, Jumat (18/12).
Menurutnya ada sekitar 4.000 petugas gabungan yang akan mengamankan pelaksanaan Pilkades di 1.612 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 88 desa dengan jumlah pemilih 753.798..
Ade Yasin menegaskan bahwa masyarakatnya yang tak mengenakan alat pelindung diri (APD) berupa masker saat pelaksanaan Pilkades tidak diperkenankan mencoblos di TPS.
"Tidak pakai masker gak boleh milih (mencoblos). Kita siapkan fasilitas protokol kesehatan juga di TPS," ujarnya.
Ia menyebutkan, bukan hanya pemilih yang diwajibkan mengenakan masker, melainkan juga panitia Pilkades di setiap TPS wajib menerapkan protokol kesehatan standar pencegahan COVID-19.
Pasalnya, demi menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bahkan rela menambah jumlah TPS dari semula 703 TPS menjadi 1.612 TPS.
Hal itu dilakukan karena pembatasan jumlah pemilih di masing-masing TPS, yakni maksimal 500 pemilih.
Baca juga: Polres Bogor kerahkan 1.500 personel amankan pilkades
Baca juga: Bupati Bogor: Tidak pakai masker tak boleh nyoblos saat Pilkades
Baca juga: Alasan Pemkab Bogor tambah 909 TPS di Pilkades Serentak
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020