Depok, 31/3 (ANTARA) - Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok, Jawa Barat, melaporkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Hardiono, ke Polrestro Depok dalam kasus pencemaran nama baik.
"Kami terpaksa menempuh jalur hukum, karena Kepala Dinkes tidak mau menyelesaikan masalah ini secara baik-baik," tegas Roy Pangharapan usai membuat laporan di Polrestro Depok, Rabu.

Laporan kasus tersebut tercatat dalam surat nomor STPLP/0815/K/III/2010/PMJ/Metro Depok, tertanggal 31 Maret 2010. Dengan pihak pelapor ketua DKR Kota Depok, Roy Pangharapan.

Bukti-bukti pencemaran nama baik itu, lanjut Roy, berupa kliping pernyataan Kepala Dinkes di koran, saksi yang mendengarkan dan bukti lainnya. Seluruh bukti tersebut sudah disampaikan ke petugas Polrestro Depok.

Pelaporan tersebut, kata Roy, dipicu oleh pernyataan Kepala Dinkes yang menuding anggota DKR tidak berbeda dengan calo dan aktifitas DKR disebutnya sebagai calo profesional.

Ia mengatakan, tuduhan tersebut disampaikan langsung oleh Hardiono yang kemudian dimuat di koran lokal edisi 31 Januari 2010, dengan judul "Calo SKTM Bergentayangan".

Ia mengatakan sebagai organisasi nirlaba tidak ada anggotanya yang jadi calo. "Kalau memang ada tolong buktikan, dan tentunya akan diberikan sanksi," tegasnya.

Pihak DKR sudah melayangkan surat somasi ke Dinkes Kota Depok untuk memberikan tanggapan atas pernyataan di media lokal tersebut.

"Kami protes sudah dua kali, namun baru ditanggapi beberapa minggu lalu. Dengan mengatakan Hardiono tidak merasa menyampaikan hal yang mendiskreditkan DKR," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Hardiono mengatakan dia tidak pernah menuding DKR sebagai calo, tetapi dalam pengurusan SKTM memang banyak calo.

Menurut dia, banyak di antara calo-calo tersebut yang direkrut menjadi anggota DKR. Ini yang menjadi kesalahan dari DKR. "Kami hanya mengingatkan jangan salah merekrut orang," katanya.

Feru Lantara

Pewarta:

Editor : Teguh Handoko


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010