Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk kedua kalinya mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya dengan alasan kesehatan.

"Beliau sedang masih pemulihan, sembari ada keperluan keluarga yang memang tadi malam sudah dilaksanakan saat masih bersama dengan keluarga," kata kuasa hukum MRS, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Senin.

Aziz mengatakan tim kuasa hukum MRS datang menemui penyidik Polda Metro Jaya untuk menyampaikan alasan kliennya mangkir. Kepada media Aziz mengklaim alasan ketidakhadiran kliennya bisa diterima oleh penyidik kepolisian

"Nanti ada komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait agenda yang dimaksud. Kita berterima kasih atas perhatian kerja sama dalam hal ini mengerti posisi dan kondisi MRS dan Hanif (Alatas)," ujar Aziz.

Meski demikian, Aziz mengatakan tim tidak menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan MRS dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk diperiksa.

"Beliau tidak sakit, artinya masih pemulihan saja. Kita harus jujur apa adanya, kalau sakit nanti beliau tidak sakit tapi kondisinya kelelahan sehingga membutuhkann istirahat," tambahnya.

MRS dan menantunya Hanif Alatas, Senin (7/12), dijadwalkan untuk diperiksa polisi soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (14/11).

Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah MRS dan menantunya tidak memenuhi panggilan polisi pada Selasa (1/12).

Menurut prosedur, jika penyidik sudah dua kali melayangkan panggilan namun yang bersangkutan mangkir, polisi bisa melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada simpatisan MRS untuk tidak datang saat pemeriksaan itu berlangsung.

Jika nekat datang, polisi akan melakukan pembubaran paksa karena menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: BIN bantah anggotanhya menyusup ke Pesantren intai Rizieq Shihab

Baca juga: Kapolri: Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang lakukan premanisme

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020