Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menyatakan penurunan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung bakal dilakukan hingga ke wilayah Kota Bandung.

Pasalnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan sejumlah APK yang berkaitan dengan Pilbup Bandung berada di luar wilayah Kabupaten Bandung. Dalam hal ini, ia pun telah berkoordinasi dengan tim Bawaslu setempat.
 
"Kami juga dapat info dari Bawaslu Kota Bandung, sejumlah APK ada yang terpasang di kawasan Dago," kata Kahpiana di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.
 
Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait pengawasan di luar wilayah hukum. Dalam aturan itu, pihak Bawaslu Kabupaten Bandung menurutnya perlu melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
 
Setelah itu, dari pihak Bawaslu bakal merekomendasikan ke KPU setempat agar berkoordinasi dengan Satpol PP setempat dalam rangka penertiban APK.
 
"Jadi bukan tim dari kami (Kabupaten Bandung) yang mengeksekusi, mudah-mudahan tim dari Bawaslu Kota Bandung yang menurunkannya, katanya mereka juga sudah siap," kata Kahpiana.
 
Saat ini proses Pemilihan Bupati (Pilbup) sudah menginjak hari terakhir masa kampanye. Dia mengatakan hari tenang bakal berlaku mulai pukul 00.00 WIB, Minggu (6/11). 

Sehingga mulai hari tenang tersebut, kata dia, tidak ada lagi kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk pemasangan APK di sejumlah tempat. Sebelumnya ia juga meminta setiap paslon agar menurunkan APK masing-masing.

"Apabila APK tidak diturunkan oleh paslon, maka akan kami turunkan dengan Satpol PP dan jajaran lainnya. Mestinya sih diturunkannya oleh paslon masing-masing," kata dia.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bandung minta paslon turunkan APK jelang masa tenang Pilkada

Baca juga: Syafii Efendi jadi Rektor Universitas Halim Sanusi di usia 29 tahun
 
 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020