Sektor ekonomi, khususnya bisnis hotel di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat sempat terpuruk karena terdampak signifikan pandemi COVID-19.

Namun, bisnis tersebut saat ini mulai bangkit dan berusaha mencapai kondisi operasional yang terbaik dengan menerapkan protokol kesehatan dan melalui sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment).

Hotel di Kota Bogor yang sempat "mati suri" selama sekitar dua bulan, April hingga Mei 2020, secara berangsur-angsur bangkit setelah pemerintah kota setempat menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar berbasis pra-adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB), pada akhir Juni 2020.

Kebijakan pemkot setempat memberikan kelonggaran pada sektor ekonomi yang tidak dikecualikan itu, membuat bisnis hotel di daerah setempat mulai menggeliat kembali dan membuka operasionalnya.

Berdasarkan data Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) Chapter Bogor Raya, tingkat hunian rata-rata hotel per bulan di Kota Bogor pada April 2020 mencapai titik terendah yakni nol persen. Padahal, rata-rata tingkat hunian hotel di kota itu sebelum terjadi pandemi COVID-19 sekitar 70-80 persen.

Dengan upaya menerapkan protokol kesehatan secara ketat mulai Juli 2020, tingkat hunian hotel rata-rata per bulan di Kota Bogor berangsur-angsur merangkak naik dan pada September 2020 mencapai sekitar 46 persen.

Ketua Umum IHGMA Chapter Bogor Raya, Eka Gartika, di Kota Bogor, Senin, mengatakan tingkat hunian rata-rata hotel di Kota Bogor pada November 2020 bisa disebut sudah mendekati kondisi terbaiknya, yakni sekitar 70 persen.

"Kegiatan rapat dari kementerian dan lembaga, mulai banyak dilakukan di hotel-hotel di Kota Bogor pada November ini," katanya.

Tingkat hunian hotel di Kota Bogor juga masih lebih tinggi daripada rata-rata hunian hotel di kota dan kabupaten lainnya di Jawa Barat.

Rata-rata tingkat hunian hotel di Kota Bogor pada Juli 2020, yakni 39,32 persen, Agustus mencapai 56,82 persen, dan September mencapai 46,39 persen, sedangkan rata-rata tingkah hunian hotel di Jawa Barat pada Juli 2020, yakni 27,17 persen, Agustus mencapai 34,95 persen, dan September mencapai 32,68 persen.

Terapkan protokol

Para pengelola hotel-hotel di Kota Bogor memilih menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam operasionalnya di tengah pandemi virus corona jenis baru itu, yakni menyediakan tempat cuci tangan dengan air sabun di dekat pintu masuk, menyediakan petugas pengukur suhu tubuh bagi tamu.

Selain itu, menyediakan penyanitasi tangan di ruangan-ruangan, membuat petunjuk jaga jarak, serta mewajibkan pegawai maupun pengunjung memakai masker.

Pada pandemi COVID-19, pengelola hotel memang harus menambah investasi dengan melengkapi fasilitas terkait dengan penerapan protokol kesehatan.

Meskipun tamu hotel masih minim, fasilitas protokol kesehatan harus disiapkan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di hotel.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparkraf) juga membantu sektor pariwisata, yakni hotel dan restoran, untuk menerapkan protokol CHSE, dengan sasaran memberikan kepastian keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke hotel.

Untuk memastikan hotel-hotel di daerah itu menerapkan protokol CHSE, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor melakukan sosialisasi kepada pengelola hotel.

Hotel-hotel yang memenuhi persyaratan, yakni memenuhi sebagian besar indikator CHSE, setelah dilakukan verifikasi oleh tim dari pemerintah pusat, diberikan sertifikat CHSE.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay, menilai CHSE bukan sekadar sertifikasi, akan tetapi wujud komitmen pengelola hotel untuk melakukan perbaikan pelayanan di tengah pandemi COVID-19 hingga adaptasi kebiasaan baru di tengah penularan virus itu.

"Pada situasi pandemi COVID-19 ini menerapkan protokol CHSE adalah langkah terbaik untuk memberikan pelayanan yang aman dan nyaman bagi 'customer' (konsumen)," katanya.

Dalam penerapan protokol CHSE, pengelola hotel juga harus terus memastikan fasilitas protokol kesehatan tersedia secara maksimal, misalnya tempat cuci tangan dengan air dan sabun yang selalu tersedia.

Eka Gartika yang juga Ganeral Manager Hotel Asana Grand Pangrango itu, menyebut sertifikat CHSE adalah sertifikat bagi hotel yang memiliki fasilitas protokol dengan standar kebersihan, kesehatan, sanitasi, dan lingkungan.

Sertifikat itu dapat menjadi jaminan bagi hotel dalam melakukan penawaran kepada kliennya untuk membuat kegiatan di tempat itu, seperti rapat kerja dan seminar, sekaligus dapat meningkatkan citra bagi hotel tersebut.

"Hotel yang menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal, ketat, dan konsisten, tujuannya untuk melindungi kesehatan semua pihak, baik karyawan maupun 'customer', sehingga berdampak menciptakan kepercayaan kepada publik," ucap dia.

Turun drastis

Pada awal pandemi COVOD-19, yakni Maret hingga Mei 2020, sektor pariwisata, khususnya perhotelan di Kota Bogor, terkena dampak berupa tingkat hunian yang mengalami penurunan secara drastis.

Berdasarkan data IHGMA Bogor Raya, rata-rata per bulan tingkat hunian hotel di Kota Bogor sebelum pandemi, untuk "city occupancy" sekitar 70,50 persen. Bahkan, pada Oktober hingga Desember 2019 di atas 80 persen.

Namun, saat pandemi COVID-19, tingkat hunian hotel terpuruk hingga level terendah, yakni nol persen pada April 2020.

"Saat itu, rata-rata hotel di Kota Bogor menutup operasional, karena memang tidak ada tamu. Ini kondisi terburuk yang pernah kami alami," kata Eka Gartika.

Sebanyak 30 di antara 33 hotel bintang di Kota Bogor tutup opresionalnya. Hanya tiga hotel yang berupaya tetap beroperasi secara parsial, misalnya dengan tetap membuka restorannya.

"Kami terpaksa memilih tutup operasional, karena memang tidak ada tamu hotel," katanya.

Hotel berbintang di "Kota Hujan" --sebutan untuk Kota Bogor-- tutup operasional pada rentang waktu bervariasi, ada yang satu, dua, dan bahkan sampai 2,5 bulan.

Hotel di Kota Bogor baru menggeliat dan berupaya bangkit dari keterpurukan akibat dampak pandemi COVID-19 setelah Pemerintah Kota Bogor menetapkan kebijakan pembatasan sosial pada akhir Juni 2020. Kebijakan itu, berupa pelonggaran sektor-sektor ekonomi yang tidak dikecualikan, termasuk hotel.

Pengelola hotel yang memutuskan menutup operasional bisnisnya itu, ujar dia, bukan berarti menutup total dan tidak ada orang sama sekali di hotel.

Meskipun tidak melayani tamu sebagai konsumen, tetap ada kegiatan perawatan dan pemeliharaan hotel.

"Tetap ada petugas keamanan, petugas kebersihan yakni 'room boy' dan 'house keeping', serta ada teknisi yang masih bekerja," katanya,

Tatkala hotel tutup operasional, pegawai masih bekerja dengan pola sif dan dibayar secara harian, sedangkan pegawai yang dirumahkan sementara waktu, ada yang menerima gaji sebagian dan ada yang tidak menerima gaji.

Tantangan yang dihadapi hotel di Kota Bogor karena dampak pandemi tersebut, saat ini mulai berlalu.

Dengan menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi virus, bisnis hotel di "Kota Hujan" itu, mulai bangkit dari keterpurukan.

Baca juga: Sosialisasi CHSE bentuk dukungan pemerintah kepada hotel dan restoran

Baca juga: Baru lima hotel di kota Bogor telah miliki sertifikat CHSE

Baca juga: Pemkot Bogor sosialisasi protokol CHSE kepada hotel dan restoran
 

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020