Wakil Presiden yang juga Ketua Umum non-aktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin mempersilakan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip MUI dalam pedoman Islam wasathiyah untuk keluar dari organisasi ulama tersebut.

“Orang yang tidak sesuai dengan tujuan dan jalan yang harus dilalui, sebaiknya tidak naik kendaraan MUI, sebaiknya dia naik kendaraan lain saja yang lebih sesuai dengan selera dan keinginannya,” kata Ma’ruf Amin dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-10 MUI di Hotel Sultan Jakarta, Rabu.

Ma’ruf mengibaratkan MUI seperti melakukan perjalanan dengan kereta api yang memiliki banyak gerbong, stasiun dan tujuan jelas.

“Saya meng-kinayah-kan MUI itu seperti kereta api, ada rel untuk jalannya, ada pakemnya, ada tujuan yang jelas, ada stasiunnya, dan banyak gerbongnya yang mencerminkan beragam ormas dan kelembagaan Islam di dalamnya; dan juga banyak penumpangnya,” katanya.

Menurut dia, setiap penumpang di dalam rangkaian kereta api mengikuti arahan masinis menuju ke tujuan yang telah disepakati bersama.

“Begitu pula dalam ber-MUI, harus patuh dan tunduk pada prinsip dan garis organisasi. Kalau tidak cocok dengan hal itu, bisa menggunakan organisasi lain dan tidak menggunakan MUI,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ma’ruf Amin mengatakan banyak program dan kegiatan yang telah dilakukan MUI dalam kurun lima tahun terakhir, baik melalui komisi, lembaga atau badan, maupun Dewan Pimpinan.

“Berbagai program dan kegiatan tersebut merupakan penjabaran dari keputusan Munas ke-9 MUI tahun 2015. Semua kegiatan tersebut telah dilaporkan secara periodik oleh Dewan Pimpinan di forum Rapat Kerja Nasional yang dilaksanakan setiap tahun,” ujarnya.

Turut hadir dalam Munas ke-10 MUI antara lain Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sementara Presiden Joko Widodo menyampaikan pidatonya melalui video.

Baca juga: Soal perpanjangan izin ormas FPI, ini penjelasan Mendagri

Baca juga: Delapan ormas diduga terlibat dalam kericuhan 22 Mei

Baca juga: Persis: UU Pesantren akomodasi usulan ormas

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020