Bandung, 18/3 (ANTARA) - Seorang kakek berusia 68 tahun, MS, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandung Barat, karena menjual kupon judi togel (toto gelap) Singapura di kawasan Terminal Leuwipanjang, Bandung.

"Waktu ditangkap polisi saya sedang di Lapo Sitinjak Jalan Soekarno-Hatta dekat Terminal Leuwipanjang pada hari Kamis pekan lalu," kata tersangka MS, di Mapolresta Bandung Barat, Jalan Sukajadi Bandung, Kamis.

Tersangka MS mengatakan, profesi sebagai penjual togel ia lakoni sejak satu tahun lalu.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka MS menjual kupon togel Singapura kepada masyarakat setempat dengan harga Rp1.000 hingga Rp2.000 per lembarnya.

"Satu lembar kupon itu ada yang Rp1.000 atau Rp2.000. Biasanya yang suka masang itu para sopir di Terminal Leuwipanjang," ujarnya.

Menurut tersangka, dalam satu hari dirinya mampu meraup untung hingga Rp300 ribu dari hasil penjualan kupon togel tersebut.

"Keuntungan dalam sehari bisa sampai Rp300 ribu. Dalam seminggu hanya dilakukan empat kali putaran dan hasilnya bisa diketahui diinternet pada sore hari," ujar tersangka MS.

Ia menuturkan, keuntungan yang didapat dari hasil penjualan kupon togel digunakan untuk biaya pengobatan istrinya.

"Istri saya sudah dua tahun ini menderita penyakit komplikasi, untuk membiayai pengobatan istri saya, saya ambil dari keuntungan penjualan kupon judi," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah buku kecil warna merah yang digunakan tersangka sebagai catatan rekapan nomor yang dipasang oleh pemasang judi togel dan uang tunai sebesar Rp11.000.

Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010