Pemerintah Kota Bogor merencanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah bagi pelajar di Kota Bogor, mulai 11 Januari 2021, didasarkan atas beberapa pertimbangan.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Balai Kota Bogor, Sabtu, mengatakan beberapa pertimbangan tersebut, pertama, ada arahan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menerapkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dalam jumlah terbatas dan dibarengi penerapan protokol kesehatan.

Kedua, sejak munculnya pandemi COVID-19 pada Maret 2020, sekolah diliburkan dan kemudian diberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ), yang memberikan dampak bagi pelajar, orang tua, serta sekolah.

"Pak Menteri Pendidikan pernah menyampaikan bahwa pelaksanaan PJJ itu tidak maksimal, semakin lama dilaksanakan PJJ semakin banyak dampak negatifnya," katanya.

Karena itu, kata Bima Arya, dirinya melakukan rapat dengan para pihak terkait, membahas arahan dari Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) terkait rencana penyelenggaraan PTM di sekolah.

Rapat dihadiri antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Perwakilan dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), Perwakilan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Provinsi Jawa Barat, Kapeka Kantor Kemenag Kota Bogor, dan Perwakilan Dinas Perhubungan Kota Bogor.

Menurut Bima Arya, pelaksanaan PTM di sekolah harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, karena keselamatan dan kesehatan adalah hal utama.

Pelaksanaan PTM tersebut, kata dia, polanya adalah kombinasi dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diikuti pelajar dari rumah.

"Polanya adalah separuh-separuh antara PTM dan PJJ. Pelajar yang belajar tatap muka di sekolah, jumlahnya dibatasi hanya 30-50 persen," katanya.

Bima menegaskan PTM ini dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Pemerintah Kota Bogor maupun izin dari komite sekolah, kepala sekolah, serta orang tua murid. "Kalau ada salah salah satu pihak yang tidak mengizinkan, maka tidak bisa dilaksanakan PTM," katanya.

Bima menambahkan kalau semua pihak sudah memberikan izin, tapi ada orang satu atau dua tua murid yang tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM, maka pelajar tersebut boleh tidak mengikuti PTM. "Pelajar tersebut hanya mengikuti PJJ dan sekolah tidak boleh memberikan sanksi," katanya.

Bima juga mengingatkan bahwa sekolah yang akan melaksanakan PTM maka gurunya-gurunya harus menjalani tes usap sebelumnya dan harus dipastikan hasilnya negatif.

Sekolah-sekolah yang sudah memenuhi semua persyaratan untuk PTM, kata dia, pelaksanaannya tidak bisa sekaligus, tapi secara bertahap, dimulai dari SMA/SMK/MA, baru kemudian tingkat SMP/MTs.

Baca juga: Kota Bandung kaji pembukaan sekolah tatap muka

Baca juga: Mendikbud tegaskan perguruan tinggi juga diperbolehkan perkuliahan tatap muka


 

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020