Ketua Center for Health Law and Policy Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Wahyu Andrianto mengatakan Vaksin COVID-19 merupakan barang umum 'public goods' yang harus tersedia secara inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Ada tanggung jawab hukum, dan permasalahan yang mungkin timbul tentang bagaimana tanggung jawab negara dan perusahaan farmasi sebagai produsen vaksin terhadap pengembangan dan penyediaan vaksin COVID-19," kata Wahyu Andrianto dalam keterangannya, Rabu.

Menurut dia selain memenuhi kebutuhan nasional, perlombaan dalam menciptakan dan memproduksi vaksin COVID-19 harus didasari sebuah etika dan pemahaman terhadap prinsip bahwa penyediaan vaksin COVID-19 harus juga dibarengi dengan tanggung jawab untuk dapat menjamin kesetaraan akses bagi seluruh lapisan masyarakat dan negara-negara di dunia terhadap vaksin tersebut.

Lebih lanjut, Wahyu juga mengatakan bahwa dari segi hukum kontrak, perlu diperdalam mengenai mekanisme dan model kerja sama yang dapat dilakukan antara seluruh negara anggota inisiatif The COVID-19 Vaccines Global Access Facility (COVAX), pemerintah dan perusahaan farmasi terkait.

Dari segi Hak Kekayaan Intelektual, banyaknya negara dan perusahaan farmasi yang terlibat dalam proses produksi dan distribusi vaksin, akan melahirkan pertanyaan seputar Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki perusahaan farmasi yang terlibat, penetapan harga vaksin COVID-19 dan bagaimana tanggung jawab produsen vaksin terhadap kualitas vaksin COVID-19.

Center for Health Law and Policy FHUI merupakan pusat kajian dan pengembangan keilmuan hukum dan penelitian serta pengabdian masyarakat di bidang Hukum Kesehatan.

Sementara itu Guru Besar Fakultas Kedokteran UI (Departemen Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi) Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama menjelaskan tentang dinamika pandemi global COVID-19 yang sampai saat ini belum menemui titik terang penyelesaian, terutama dalam hal siklus penyebaran, pola, dan kejadian yang terus berkembang.

Ia juga menyampaikan cara kerja vaksin yang dalam konteks COVID-19 bisa memberikan imunitas terhadap populasi yang belum terjangkit, sehingga mampu menekan rantai penyebaran COVID-19.

Selain itu, Prof. Tjandra yang pernah berkiprah di dunia kesehatan internasional, khususnya di World Health Organization (WHO), menjelaskan adanya sebuah upaya kolaborasi dalam rangka pengembangan dan pemroduksian untuk menjamin distribusi vaksin yang berkeadilan kepada seluruh negara anggota inisiatif The COVID-19 Vaccines Global Access Facility (COVAX).

Baca juga: Proses pengembangan Vaksin Merah Putih dipercepat, produksi akhir tahun 2021

Baca juga: Akademisi Universitas Indonesia bahas aspek hukum vaksin COVID-19

Baca juga: Pemerintah lakukan simulasi vaksin COVID agar pelaksanaannya akurat

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020