Cianjur, 4/3 (ANTARA)- Fr (31) ibu rumah tangga warga Jalan HOS Cokroaminoto, Cianjur, Jabar, Kamis, diamankan jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cianjur karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meminjam modal untuk kerjasama usaha.

Tersangka yang saat ini terpaka menjalani pemeriskaan itensif di Mapolres Cianjur, berhasil menipu korbannya, MS dan TS, sehingga mengalami kerugian Rp 500 juta.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Yudianto Adhi Nugroho membenarkan penangkapan tersangka dugaan penipuan bermodus kerjasama modal usaha itu.

Pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa 13 buku rekening, serta satu unit kendaraan roda empat.

"Tersangka diamankan berikut barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan MS dan TS, dua orang yang menjadi korban penipuan. Keduanya mengalami kerugian ditaksir mencapai setengah miliar.

Ketika itu, tersangka yaitu meminjam uang untuk modal usaha dengan janji memberikan keuntungan 10 persen. Tersangka bertemu dengan MS dan TS, pada Senin (8/2).

Tersangka meminjam uang dengan jaminan kendaraan roda dua dan memperlihatkan aplikasi kredit."Kedua korban tidak curiga dan siap untuk melakukan kerjasama," terangnya.

Namun kenyataanya, beberapa puluh juta yang dipinjam dan dikembalikan terasangka pada korbannya. Sedangkan sisanya di pakai korban untuk kepentingan pribadi bukan untuk modal usaha.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau setidaknya pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

"Ternyata diketahui, usaha permodalan itu bohong, semua aplikasi kredit yang diajukan pada korbannya adalah palsu," tandas Yudianto

Fikri

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010