Kuota calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, untuk dokter spesialis dan penyandang disabilitas masih kosong, setelah Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cianjur, menerima hasil seleksi CPNS yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKPPD Cianjur Budi Rahayu Toyib saat dihubungi di Cianjur, Jumat mengatakan untuk kuota CPNS tahun ini, pihaknya mengajukan 159 orang yang akan ditempatkan di 17 organisasi perangkat daerah (OPD), empat orang di antaranya untuk dokter spesialis dan tiga orang penyandang disabilitas.
"Untuk kuota lainnya sudah terpenuhi, hanya kuota untuk dokter spesialis dan penyandang disabilitas tidak ada pendaftar. Kemungkinan kedua kuota tersebut tidak akan terisi karena sebagian besar dokter spesilis memilih melamar di daerah lain atau kota besar," katanya.
Ia menjelaskan, untuk penerimaan CPNS tahun ini, pihaknya mencatat ada 3.392 orang pelamar, namun hanya 159 orang yang diterima sesuai dengan kuota yang tersedia, sedangkan untuk dokter spesialis sejak dibuka lowongan tidak ada seorangpun yang melamar.
Untuk pelamar disabilitas sempat ada satu orang yang melamar, namun tidak lolos di tahapan tes, sehingga tiga kursi yang disediakan tidak terisi pada seleksi tahun ini. Sementara pengumuman resmi penerimaan pendaftar CPNS, ujar dia, baru diterima Jumat (30/10) ini.
"Selanjutnya mereka yang diterima akan menjalani proses verifikasi dan datanya akan diserahkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur, untuk ditandatangani. Mereka yang sudah lolos PNS, diminta untuk mendaftarkan diri awal Bulan Desember," katanya.
Budi menambahkan, terait kekosongan dokter spesialis dan penyandang disabilitas, pihaknya akan menunggu pada tahapan CPNS selanjutnya dengan harapan kedua posisi tersebut dapat terisi, sehingga kekurangan dokter spesialis dan penyandang disabilitas dapat terpenuhi tahun depan.
"Kalau tahun depan seleksi kembali dibuka untuk CPNS, kami berharap berbagai kekurangan tenaga di sejumlah OPD dapat terpenuhi," katanya.
Baca juga: Polres Cianjur tetapkan pemilik investasi bodong sebagai tersangka
Baca juga: Polisi meringkus residivis yang baru dua bulan keluar penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kepala BKPPD Cianjur Budi Rahayu Toyib saat dihubungi di Cianjur, Jumat mengatakan untuk kuota CPNS tahun ini, pihaknya mengajukan 159 orang yang akan ditempatkan di 17 organisasi perangkat daerah (OPD), empat orang di antaranya untuk dokter spesialis dan tiga orang penyandang disabilitas.
"Untuk kuota lainnya sudah terpenuhi, hanya kuota untuk dokter spesialis dan penyandang disabilitas tidak ada pendaftar. Kemungkinan kedua kuota tersebut tidak akan terisi karena sebagian besar dokter spesilis memilih melamar di daerah lain atau kota besar," katanya.
Ia menjelaskan, untuk penerimaan CPNS tahun ini, pihaknya mencatat ada 3.392 orang pelamar, namun hanya 159 orang yang diterima sesuai dengan kuota yang tersedia, sedangkan untuk dokter spesialis sejak dibuka lowongan tidak ada seorangpun yang melamar.
Untuk pelamar disabilitas sempat ada satu orang yang melamar, namun tidak lolos di tahapan tes, sehingga tiga kursi yang disediakan tidak terisi pada seleksi tahun ini. Sementara pengumuman resmi penerimaan pendaftar CPNS, ujar dia, baru diterima Jumat (30/10) ini.
"Selanjutnya mereka yang diterima akan menjalani proses verifikasi dan datanya akan diserahkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur, untuk ditandatangani. Mereka yang sudah lolos PNS, diminta untuk mendaftarkan diri awal Bulan Desember," katanya.
Budi menambahkan, terait kekosongan dokter spesialis dan penyandang disabilitas, pihaknya akan menunggu pada tahapan CPNS selanjutnya dengan harapan kedua posisi tersebut dapat terisi, sehingga kekurangan dokter spesialis dan penyandang disabilitas dapat terpenuhi tahun depan.
"Kalau tahun depan seleksi kembali dibuka untuk CPNS, kami berharap berbagai kekurangan tenaga di sejumlah OPD dapat terpenuhi," katanya.
Baca juga: Polres Cianjur tetapkan pemilik investasi bodong sebagai tersangka
Baca juga: Polisi meringkus residivis yang baru dua bulan keluar penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020