Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat memutuskan memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas selama dua pekan, pada 28 Oktober hingga 10 Novermber 2020.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan hal itu, di Kota Bogor, Selasa, setelah rapat bersama jajarannya di Pemerintah Kota Bogor.
Menurut Bima Arya, keputusan perpanjangan PSBMK selama dua pekan ke depan, kebijakannya masih sama dengan PSBMK dua pekan sebelumnya.
Kebijakan tersebut antara lain, jam operasional sektor kuliner seperti kafe, restoran, rumah makan, dan sejenisnya untuk "dine in" atau makan di tempat, sampai pukul 21:00 WIB.
"Setelah pukul 21:00. WIB, restoran, rumah makan, dan sejenisnya, masih dapat melayani dengan cara pesan antar ke tempat konsumen," katanya.
Pemerintah Kota Bogor juga melonggarkan jam operasional toko dan pertokoan, pusat perbelanjaan, swalayan, dan retail modern, sampai pukul 21:00 WIB, kecuali apotek dan toko obat.
Pemerintah Kota Bogor juga mengizinkan memanfaatkan taman untuk kegiatan rapat perkantoran.
Pada penerapan PSBMK selama dua pekan ke depan, Pemerintah Kota Bogor juga tetap memperketat penerapan protokol kesehatan, yakni memakai masker, rajin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta menjaga jarak fisik sekitar satu meter.
Menurut Bima, dari hasil pemantauan yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor, potensi penularan COVID-19 yang persentasenya tinggi adalah pada klaster perkantoran dan keluarga, sedangkan pada klaster restoran persentasenya rendah.
"Karena itu, Pemerintah Kota Bogor akan tetap menggencarkan pengawasan di sektor perkantoran," katanya.
Baca juga: BPBD Kota Bogor atasi banjir di Perumahan Griya Cimanggu Indah
Baca juga: Wali Kota Bogor pimpin pengerukan material longsor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan hal itu, di Kota Bogor, Selasa, setelah rapat bersama jajarannya di Pemerintah Kota Bogor.
Menurut Bima Arya, keputusan perpanjangan PSBMK selama dua pekan ke depan, kebijakannya masih sama dengan PSBMK dua pekan sebelumnya.
Kebijakan tersebut antara lain, jam operasional sektor kuliner seperti kafe, restoran, rumah makan, dan sejenisnya untuk "dine in" atau makan di tempat, sampai pukul 21:00 WIB.
"Setelah pukul 21:00. WIB, restoran, rumah makan, dan sejenisnya, masih dapat melayani dengan cara pesan antar ke tempat konsumen," katanya.
Pemerintah Kota Bogor juga melonggarkan jam operasional toko dan pertokoan, pusat perbelanjaan, swalayan, dan retail modern, sampai pukul 21:00 WIB, kecuali apotek dan toko obat.
Pemerintah Kota Bogor juga mengizinkan memanfaatkan taman untuk kegiatan rapat perkantoran.
Pada penerapan PSBMK selama dua pekan ke depan, Pemerintah Kota Bogor juga tetap memperketat penerapan protokol kesehatan, yakni memakai masker, rajin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta menjaga jarak fisik sekitar satu meter.
Menurut Bima, dari hasil pemantauan yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor, potensi penularan COVID-19 yang persentasenya tinggi adalah pada klaster perkantoran dan keluarga, sedangkan pada klaster restoran persentasenya rendah.
"Karena itu, Pemerintah Kota Bogor akan tetap menggencarkan pengawasan di sektor perkantoran," katanya.
Baca juga: BPBD Kota Bogor atasi banjir di Perumahan Griya Cimanggu Indah
Baca juga: Wali Kota Bogor pimpin pengerukan material longsor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020