Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Rahadian merupakan terpidana pemberi suap mantan Kalapas Sukimiskin Wahid Husein.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin mengatakan Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono, Jumat (23/10) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No.32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020.
"Atas nama terpidana Rahadian Azhar yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali.
Terpidana Rahadian telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dengan memberikan hadiah kepada Wahid. Selain itu, Rahadian juga dibebani membayar pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Rahadian terbukti memberikan suap kepada Wahid berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B-1187-FJG berwarna hitam.
Pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh Wahid kepada Rahadian untuk menjadikannya sebagai mitra koperasi di Lapas Madiun, Lapas Pamekasan, dan Lapas Indramayu serta sebagai mitra industri percetakan di Lapas Sukamiskin.
Selain Rahadian, KPK sebelumnya pada 16 Oktober 2019 telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu dua mantan Kalapas Sukamiskin masing-masing Deddy Handoko (DH) dan Wahid Husein (WH), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (telah meninggal) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.
Baca juga: Mantan anggota DPR Markus Nari dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
Baca juga: Rohadi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung
Baca juga: Jaksa KPK limpahkan berkas perkara eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Rahadian merupakan terpidana pemberi suap mantan Kalapas Sukimiskin Wahid Husein.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin mengatakan Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono, Jumat (23/10) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No.32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020.
"Atas nama terpidana Rahadian Azhar yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali.
Terpidana Rahadian telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dengan memberikan hadiah kepada Wahid. Selain itu, Rahadian juga dibebani membayar pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Rahadian terbukti memberikan suap kepada Wahid berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B-1187-FJG berwarna hitam.
Pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh Wahid kepada Rahadian untuk menjadikannya sebagai mitra koperasi di Lapas Madiun, Lapas Pamekasan, dan Lapas Indramayu serta sebagai mitra industri percetakan di Lapas Sukamiskin.
Selain Rahadian, KPK sebelumnya pada 16 Oktober 2019 telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu dua mantan Kalapas Sukamiskin masing-masing Deddy Handoko (DH) dan Wahid Husein (WH), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (telah meninggal) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.
Baca juga: Mantan anggota DPR Markus Nari dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
Baca juga: Rohadi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung
Baca juga: Jaksa KPK limpahkan berkas perkara eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020