Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Rabu, melimpahkan berkas perkara mantan Kalapas Sukamiskin Bandung Deddy Handoko ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Deddy merupakan terdakwa perkara korupsi terkait surat izin berobat di Lapas Sukamiskin.
"Hari ini, Trimulyono Hendradi dan Andry Lesmana selaku Penuntut Umum KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Deddy Handoko ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ali mengatakan penahanan terdakwa Deddy telah beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
"Selanjutnya, menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Adapun Deddy didakwa dengan dakwaan primer Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK pada 16 Oktober 2019 telah menetapkan Deddy bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.
Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan. Terkait hal itu, KPK fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT kepada tersangka Deddy.
Adapun pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan tersangka Deddy kepada Wawan baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.
Beberapa tersangka sebelumnya, yakni Wahid Husein, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, mantan staf Lapas Sukamiskin Hendri Saputra, dan Andri Rahmat yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Dua mantan Kalapas saksi sidang perkara suap di Lapas Sukamiskin
Baca juga: Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko dipanggil KPK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Deddy merupakan terdakwa perkara korupsi terkait surat izin berobat di Lapas Sukamiskin.
"Hari ini, Trimulyono Hendradi dan Andry Lesmana selaku Penuntut Umum KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Deddy Handoko ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ali mengatakan penahanan terdakwa Deddy telah beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
"Selanjutnya, menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Adapun Deddy didakwa dengan dakwaan primer Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK pada 16 Oktober 2019 telah menetapkan Deddy bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.
Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan. Terkait hal itu, KPK fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT kepada tersangka Deddy.
Adapun pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan tersangka Deddy kepada Wawan baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.
Beberapa tersangka sebelumnya, yakni Wahid Husein, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, mantan staf Lapas Sukamiskin Hendri Saputra, dan Andri Rahmat yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Dua mantan Kalapas saksi sidang perkara suap di Lapas Sukamiskin
Baca juga: Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko dipanggil KPK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020