Tasikmalaya, 10/2 (ANTARA) - Kepala kejaksaan negeri Tasikmalaya, Khairul SH mengungkapkan, banyak mantan dan anggota DPRD kota Tasikmalaya yang belum diperiksa terkait dugaan penerimaan uang pengucuran persentase pembangunan gedung DPRD setempat sebesar Rp1,2 miliar.
"Masih mencari bukti dan saksi-saksi, untuk itu kejaksaan akan melakukan pemeriksaan, karena masih banyak anggota DPRD yang belum diperiksa," kata Khairul, kepada wartawan, Rabu.
Ia menjelaskan, dalam mengungkap kasus pengucuran dana Rp1,2 miliar sebagai persentase pembangunan gedung DPRD kepada anggota DPRD periode 2004-2009 hingga sekarang yang kembali menjabat periode 2009-2014 dari direktur PT Mars Jaya Utama, Maman Abdirahman akan dilakukan pemeriksaan.
Kata dia, mantan anggota DPRD kota Tasikmalaya maupun yang sekarang masih menjabat atau kembali terpilih akan dipanggil kejaksaan terkait masalah dana Rp1,2 miliar yang dibagi-bagikan kepada anggota Dewan.
"Ya akan dilakukan pemanggilan, apakah menerima uang tersebut atau tidak, sesuai dari laporan pak Maman yang memberikan uang Rp1,2 miliar itu," katanya.
Selain itu kata Khairul, pihak kejaksaan juga sudah memanggil dan memeriksa Cecep pejabat pemerintah kota Tasikmalaya bidang pembangunan yang sekarang sudah pensiun yang dinilai mengetahui kasus pengucuran persentase pembangunan gedung DPRD kepada anggota Dewan.
Namun, kata dia keterangan dari Cecep masih belum cukup bukti untuk mengungkap kebenaran para anggota DPRD periode 2004-2009 masa awal pembangunan gedung DPRD kota Tasikmalaya yang menerima dana tersebut.
Dikatakannya, selain telah melakukan pemeriksaan terhadap Cecep, pihak kejaksaan juga telah memanggil dan memeriksa anggota dan mantan DPRD kota Tasikmalaya yang disebutkan Maman sebagai pelapor menerima kucuran dana persentase Rp1,2 miliiar.
Menurutnya, mantan dan anggota DPRD kota Tasikmalaya yang telah dipanggil dan diperiksa kejaksaan yakni Ade Ruhimat mantan panitia anggaran DPRD periode 2004-2009 dan sekarang masih menjabat menjadi ketua komisi 2 dari fraksi PKS.
Selain itu, yang telah diperiksa yakni TT mantan anggota DPRD kota Tasikmalaya yang dituduh pelapor Maman telah menerima uang sebesar Rp1,2 miliar.
Sedangkan pemeriksaan selanjutnya terhadap anggota DPRD Kota Tasikmalaya yang lain, Khairul belum bisa menyebutkan satu per satu nama yang akan dipanggil kejaksaan.
"Ada yang disebutkan oleh pak Maman maka itu akan dipanggil," katanya.
(U.PK-FPM/B/Y003/Y003) 10-02-2010 20:33:50
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010
"Masih mencari bukti dan saksi-saksi, untuk itu kejaksaan akan melakukan pemeriksaan, karena masih banyak anggota DPRD yang belum diperiksa," kata Khairul, kepada wartawan, Rabu.
Ia menjelaskan, dalam mengungkap kasus pengucuran dana Rp1,2 miliar sebagai persentase pembangunan gedung DPRD kepada anggota DPRD periode 2004-2009 hingga sekarang yang kembali menjabat periode 2009-2014 dari direktur PT Mars Jaya Utama, Maman Abdirahman akan dilakukan pemeriksaan.
Kata dia, mantan anggota DPRD kota Tasikmalaya maupun yang sekarang masih menjabat atau kembali terpilih akan dipanggil kejaksaan terkait masalah dana Rp1,2 miliar yang dibagi-bagikan kepada anggota Dewan.
"Ya akan dilakukan pemanggilan, apakah menerima uang tersebut atau tidak, sesuai dari laporan pak Maman yang memberikan uang Rp1,2 miliar itu," katanya.
Selain itu kata Khairul, pihak kejaksaan juga sudah memanggil dan memeriksa Cecep pejabat pemerintah kota Tasikmalaya bidang pembangunan yang sekarang sudah pensiun yang dinilai mengetahui kasus pengucuran persentase pembangunan gedung DPRD kepada anggota Dewan.
Namun, kata dia keterangan dari Cecep masih belum cukup bukti untuk mengungkap kebenaran para anggota DPRD periode 2004-2009 masa awal pembangunan gedung DPRD kota Tasikmalaya yang menerima dana tersebut.
Dikatakannya, selain telah melakukan pemeriksaan terhadap Cecep, pihak kejaksaan juga telah memanggil dan memeriksa anggota dan mantan DPRD kota Tasikmalaya yang disebutkan Maman sebagai pelapor menerima kucuran dana persentase Rp1,2 miliiar.
Menurutnya, mantan dan anggota DPRD kota Tasikmalaya yang telah dipanggil dan diperiksa kejaksaan yakni Ade Ruhimat mantan panitia anggaran DPRD periode 2004-2009 dan sekarang masih menjabat menjadi ketua komisi 2 dari fraksi PKS.
Selain itu, yang telah diperiksa yakni TT mantan anggota DPRD kota Tasikmalaya yang dituduh pelapor Maman telah menerima uang sebesar Rp1,2 miliar.
Sedangkan pemeriksaan selanjutnya terhadap anggota DPRD Kota Tasikmalaya yang lain, Khairul belum bisa menyebutkan satu per satu nama yang akan dipanggil kejaksaan.
"Ada yang disebutkan oleh pak Maman maka itu akan dipanggil," katanya.
(U.PK-FPM/B/Y003/Y003) 10-02-2010 20:33:50
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010