Tasikmalaya, 10/2 (ANTARA) - Kejaksaan negeri Tasikmalaya memanggil anggota DPRD kota Tasikmalaya dari fraksi PKS untuk dimintai keterangan masalah pengucuran dana persentase pembangunan gedung DPRD kepada anggota DPRD setempat.

Kasubag Pembinaan Kejaksaan negeri Tasikmalaya, Eman Sungkawa, usai melakukan pemeriksaan, Rabu, mengatakan pemanggilan terhadap salah seorang anggota DPRD, Ade Ruhimat, untuk dimintai keterangannya dalam mengungkap kasus penyimpangan dana pembangunan gedung DPRD setempat.

Ia menjelaskan, pemanggilan Ade tersebut untuk mengungkap kasus pengucuran dana Rp1,2 miliar sebagai persentase pembangunan gedung DPRD kepada anggota DPRD periode 2004-2009 dari direktur PT Mars Jaya Utama, Maman Abdirahman.

"Pemanggilan ini tindak lanjut dari pelapor Maman (pengusaha proyek pembangunan) terhadap oknum-oknum pejabat yang telah menerima uang dari persentase pembangunan gedung DPRD kota Tasikmalaya," katanya.

Menurut dia, Ade yang sebelumnya menjabat sebagai panitia anggaran DPRD Kota Tasikmalaya periode 2004-2009 dinilai lebih mengetahui masalah pengucuran dana persentase kepada para anggota DPRD.

Kata dia, pemeriksaan tersebut selanjutnya pihak kejaksaan akan menganalisis kembali dari keterangan Ade sebagai bahan penyelidikan dugaan penerimaan uang dengan total sebesar Rp1,2 miliar.

"Dia tentunya lebih mengetahui masalah pembangunan DPRD kota Tasikmalaya pada waktu itu, namun hasilnya ternyata Ade lebih banyak tidak tahu karena lupa," katanya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilontarkan sebanyak 21 pertanyaan terhadap Ade yang berhubungan dengan kucuran dana persentase pembangunan gedung DPRD kota Tasikmalaya cenderung tidak mengetahuinya.

"Setiap jawabannya, Ade lebih banyak mengatakan lupa untuk mengingat tentang aliran dana kepada anggota Dewan, karena kejadiannya tujuh tahun yang lalu," katanya.

Sementara itu Ade usai dilakukan pemeriksaan sekitar dua jam itu mengatakan pemanggilan tersebut sebatas keterangan soal dugaan adanya aliran dana ke sejumlah anggota DPRD periode 2003-2009.

Ia yang sekarang menjabat sebagai ketua komisi 2 periode 2009-2014 mengaku masalah pengucuran dana persentase yang diterima oleh anggota DPRD kota Tasikmalaya tidak mengetahuinya secara persis.

"Kalau ada pembagian uang kepada anggota dewan diluar gaji biasanya saya tidak diajak, kalaupun saya menerima tentu akan saya kembalikan, itu komitmen kami di PKS," katanya.

Namun, Ade, kepada kejaksaan mengungkapkan banyak ketidak jelasaan sejak awal dan pengajuan dana yang terlalu besar dalam pembangunan gedung DPRD Kota Tasikmalaya.

Ia mencontohkan ketidak jelasan masalah dana pembangunan salah satunya masalah permintaan tambahan dana dari semula Rp4 miliar menjadi Rp8 miliar tanpa memberikan rincian yang jelas.

Bahkan kata dia, pembangunan masjid dilingkungan sekretariat DPRD Kota Tasikmalaya berukuran 7 x 8 meter dan pemasangan instalasi listrik yang mencapai Rp400 juta dinilai cukup besar.

"Padahal sekedar pembangunan masjid dinilai cukup membutuhkan uang Rp50 juta, selain itu pemasangan instalasi listrik juga hanya cukup Rp10 juta," katanya.

(U.PK-FPM/B/Y003/Y003) 10-02-2010 18:24:39

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010