Ngamprah, 10/2 (ANTARA) - Ratusan petani yang berada di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, terancam kehilangan mata pencaharian karena tanah yang mereka garap selama ini, tengah dibangun komplek perumahan mewah Lembang Permata Residence.

Salah seorang petani, Rahmat, di Lembang, Rabu, mengatakan, terpaksa melepas tanah adat peninggalan orang tuanya seharga Rp 100 ribu per meter persegi karena harus dijual ke pengembang nakal untuk pembangunan perumahan tersebut.

"Saya masih harus gigit jari, karena pengembang nakal itu, hingga kini belum melakukan pembayaran lahan seluas 2.400 meter persegi yang terletak di Kampung Arang, Desa Langen Sari, Kecamatan Lembang. Janjinya sih awal Maret mendatang," kata Rahmat.

Ia mengatakan, beberapa petani mengaku terpaksa menjual tanahnya dengah harga murah kepada Lembang Permata karena terhimpit persoalan ekonomi.

Ironisnya, meski telah menghilangkan mata pencaharian ratusan petani di lembang, PT Lembang Permata Recreation Estate selaku pengembang Lembang Permata Residence, tidak memberikan kompensasi sepeser pun kepada petani.

Menurut Rahmat, karena tanah yang ia jual belum dibayar, maka dirinya masih menggarap peninggalan orang tuanya tersebut dengan menanam tanaman sayuran dan umbi-umbian untuk menghidupi orang tua, istri, dan kedua anaknya.

Berbeda dengan Rahmat, Oma, salah seorang petani lainnya, harus meninggalkan lahan garapannya seluas 1 hektar sejak 3 bulan lalu.

Hal itu, dilakukan Oma karena tanah sewaan dari yang ia garap merupakan tanag milik salah seorang warga Lembang sudah dibeli oleh pengembang perusahaan mewah tersebut.

"Pengembang sudah mulai menggarap untuk pembuatan jalan dan perumahan. Jadi saya harus berhenti menanam." kata Oma.

Oma dan Rahmat berharap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan pengembang nakal tersebut, mau memperhatikan nasib mereka.

Aktifitas pembukaan lahan untuk dibangun komplek perumahan mewah Lembang Permata Residence sudah terlihat sejak beberapa hari lalu.

Sebuah beko dan buldoser tetap dilakukan oleh pengembang, meski belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Bangunan Barat.

Beberapa pekerja juga tampak mengerjakan pembuatan jalan yang menghubungan Kampung Arang menuju Jalan Maribaya, Kabupaten Lembang.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat mengancam akan membentuk panitia khusus (Pansus) terkait maraknya pembangunan dan pembukaan lahan ilegal di Kawasan Bandung Utara.

Langkah tersebut diambil, jika Pemerintah Kabupaten Bandung tidak segera mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran tersebut.

Anggota Komisi C DPRD Kabupeten Bandung Barat, Syamsul Ma'rif, mengatakan pembentukan pansus merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan kawasan konservasi di kawasan bandung utara (KBU).

"Supaya Peraturan Daerah (Perda Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2008 Tentang Pengendalian Pemanfaaatan Kawasan Bandung Utara (KBU) bisa ditegakkan,"kata Syamsul.

(U.PK-ASJ/B/Y003/Y003) 10-02-2010 18:05:05

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010