Terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx kembali mengajukan penangguhan penahanan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar dan berjanji bahwa ia tidak akan kabur serta mengulangi perbuatannya.
"Sudah tiga bulan dipenjara. Saya bukan laki-laki pembohong dan saya tidak punya masalah hukum sebelumnya dan saya bersumpah kepada Tuhan, leluhur saya, tidak akan kabur, tidak akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan yang sama. Jika sampai mengulangi saya siap dipenjara lebih berat," kata I Gede Ary Astina alias Jrx kepada majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa.
Jrx mengatakan bahwa siap menghapus akun media sosial Instagram miliknya. Kata dia, akun Instagram tersebut merupakan media yang digunakannya untuk bekerja.
"Saya siap kehilangan itu. Demi bisa membina rumah tangga dan menjadi suami yang melindungi istri dalam kondisi rawan akibat pandemi ini," kata Jrx.
Pertimbangan dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut, yang mana sejak sidang dilakukan secara online, alamat rumahnya telah tersebar dan berisiko di masa pandemi ini.
"Alamat lengkap rumah saya sudah tersebar luas karena ditayangkan sidang online kemarin dan ditonton puluhan ribu orang. Menurut saya ini sangat berisiko karena di tengah pandemi ini melahirkan banyak sekali orang putus asa yang rawan melakukan apa saja demi bertahan hidup," katanya.
Menanggapi pengajuan penangguhan penahanan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan akan mempertimbangkan hal tersebut.
"Itu akan menjadi pertimbangan nanti di dalam hakim yang memutuskan perkara. Apa yang saudara sampaikan bisa diulas, dalam pembelaan saudara. Persidangan saudara juga kami lakukan lebih singkat agar cepat,"kata Ida Ayu Adnya Dewi.
Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan terkait permohonan Jrx untuk penangguhan tahanan tetap dipertimbangkan majelis, dan terdakwa masih diperlukan dalam tahanan. "Saudara bersabar ya. Saat ini tetap ditahan," katanya.
Persidangan selanjutnya akan digelar pada Kamis, (22/10) dengan agenda mendengarkan pernyataan saksi ahli dari pihak terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx SID.
Baca juga: Penanggung jawab aksi "Bebaskan Jrx" diperiksa, Polisi: Negara ini negara hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Sudah tiga bulan dipenjara. Saya bukan laki-laki pembohong dan saya tidak punya masalah hukum sebelumnya dan saya bersumpah kepada Tuhan, leluhur saya, tidak akan kabur, tidak akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan yang sama. Jika sampai mengulangi saya siap dipenjara lebih berat," kata I Gede Ary Astina alias Jrx kepada majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa.
Jrx mengatakan bahwa siap menghapus akun media sosial Instagram miliknya. Kata dia, akun Instagram tersebut merupakan media yang digunakannya untuk bekerja.
"Saya siap kehilangan itu. Demi bisa membina rumah tangga dan menjadi suami yang melindungi istri dalam kondisi rawan akibat pandemi ini," kata Jrx.
Pertimbangan dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut, yang mana sejak sidang dilakukan secara online, alamat rumahnya telah tersebar dan berisiko di masa pandemi ini.
"Alamat lengkap rumah saya sudah tersebar luas karena ditayangkan sidang online kemarin dan ditonton puluhan ribu orang. Menurut saya ini sangat berisiko karena di tengah pandemi ini melahirkan banyak sekali orang putus asa yang rawan melakukan apa saja demi bertahan hidup," katanya.
Menanggapi pengajuan penangguhan penahanan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan akan mempertimbangkan hal tersebut.
"Itu akan menjadi pertimbangan nanti di dalam hakim yang memutuskan perkara. Apa yang saudara sampaikan bisa diulas, dalam pembelaan saudara. Persidangan saudara juga kami lakukan lebih singkat agar cepat,"kata Ida Ayu Adnya Dewi.
Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan terkait permohonan Jrx untuk penangguhan tahanan tetap dipertimbangkan majelis, dan terdakwa masih diperlukan dalam tahanan. "Saudara bersabar ya. Saat ini tetap ditahan," katanya.
Persidangan selanjutnya akan digelar pada Kamis, (22/10) dengan agenda mendengarkan pernyataan saksi ahli dari pihak terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx SID.
Baca juga: Penanggung jawab aksi "Bebaskan Jrx" diperiksa, Polisi: Negara ini negara hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020