Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menutup sebuah tempat bermain anak yang berada di Jalan Aceh, Kota Bandung.
Kabid Pembinaan Pariwisata Disparbud Kota Bandung Edward Parlindungan di Bandung, Minggu mengatakan tempat bermain anak merupakan salah satu sektor yang saat ini belum diberi relaksasi pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Maka dari itu, kata dia, Satpol PP menghentikan kegiatan tersebut.
"Hari itu juga kami minta tutup, informasi itu dari laporan masyarakat, jadi kita langsung datangi TKP (lokasi)," kata Edward.
Edward menjelaskan tempat bermain itu berada di dalam sebuah restoran. Menurut dia, pengelola restoran itu tidak mengetahui bahwa tempat bermain belum diizinkan beroperasi.
"Mereka katanya belum tahu kalau tempat bermain anak belum bisa operasional, itu kita langsung berhentikan, kan belum ada relaksasi dalam perwal," katanya.
Meski begitu, menurut dia, untuk restoran di tempat tersebut masih diperbolehkan untuk beroperasi sesuai aturan protokol kesehatan COVID-19 yang berlaku dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung.
"Kalau restorannya masih tetap boleh, jadi tempat bermain anaknya saja yang perlu ditutup," katanya.
Sejauh ini, ia mengatakan belum menerima laporan lainnya terkait dengan tempat bermain yang beroperasi meski belum diperbolehkan.
Namun, ia memastikan sejumlah tempat bermain yang ada di pusat perbelanjaan masih belum beroperasi. Menurut dia, pengelola pusat perbelanjaan relatif lebih memahami aturan pada masa pandemi COVID-19 ini.
"Kalau ada laporan dari masyarakat ya kita tindak dengan satpol, kita juga minta monitoring dari kewilayahan supaya semuanya bisa terawasi," katanya.
Baca juga: Jadi relawan, Hengky Kurniawan mendapat vaksinasi COVID-19
Baca juga: BBPLK Bandung perketat protokol kesehatan saat pelatihan tatap muka
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kabid Pembinaan Pariwisata Disparbud Kota Bandung Edward Parlindungan di Bandung, Minggu mengatakan tempat bermain anak merupakan salah satu sektor yang saat ini belum diberi relaksasi pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Maka dari itu, kata dia, Satpol PP menghentikan kegiatan tersebut.
"Hari itu juga kami minta tutup, informasi itu dari laporan masyarakat, jadi kita langsung datangi TKP (lokasi)," kata Edward.
Edward menjelaskan tempat bermain itu berada di dalam sebuah restoran. Menurut dia, pengelola restoran itu tidak mengetahui bahwa tempat bermain belum diizinkan beroperasi.
"Mereka katanya belum tahu kalau tempat bermain anak belum bisa operasional, itu kita langsung berhentikan, kan belum ada relaksasi dalam perwal," katanya.
Meski begitu, menurut dia, untuk restoran di tempat tersebut masih diperbolehkan untuk beroperasi sesuai aturan protokol kesehatan COVID-19 yang berlaku dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung.
"Kalau restorannya masih tetap boleh, jadi tempat bermain anaknya saja yang perlu ditutup," katanya.
Sejauh ini, ia mengatakan belum menerima laporan lainnya terkait dengan tempat bermain yang beroperasi meski belum diperbolehkan.
Namun, ia memastikan sejumlah tempat bermain yang ada di pusat perbelanjaan masih belum beroperasi. Menurut dia, pengelola pusat perbelanjaan relatif lebih memahami aturan pada masa pandemi COVID-19 ini.
"Kalau ada laporan dari masyarakat ya kita tindak dengan satpol, kita juga minta monitoring dari kewilayahan supaya semuanya bisa terawasi," katanya.
Baca juga: Jadi relawan, Hengky Kurniawan mendapat vaksinasi COVID-19
Baca juga: BBPLK Bandung perketat protokol kesehatan saat pelatihan tatap muka
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020