Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut Omnibus Law UU Cipta Kerja memangkas waktu proses sertifikasi halal yang nyata dari sebelumnya 92-107 hari menjadi 21 hari.
"Ini memangkas waktu signifikan. Sebelumnya sampai 92 hari untuk produk dalam negeri, bahkan luar negeri itu 104-107 hari, menjadi 21 hari baik produk dalam negeri dan luar negeri, tidak ada pembedaan," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki HS saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dampak pemangkasan waktu proses sertifikasi halal itu berdampak positif. Terjadi pembenahan maksimal dalam layanan registrasi halal sehingga ada percepatan proses sertifikasi.
Adapun proses sertifikasi halal memiliki sejumlah fase yang melibatkan tiga unsur penting di antaranya BPJPH sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang menguji kandungan produk dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertugas melakukan sidang fatwa terhadap produk.
Mastuki mengatakan dalam 21 hari proses sertifikasi halal itu terbagi ke dalam beberapa bagian, seperti 15 hari alokasi waktu untuk dilakukan pengujian produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Sidang Fatwa MUI tiga hari dan sisanya untuk fase lain seperti administrasi.
Pada masa sebelum adanya UU Cipta Kerja, dia mengatakan proses pengujian produk di LPH bisa memakan waktu 2-3 bulan. Dengan kata lain, jika durasi uji materi bisa dipangkas secara signifikan artinya waktu memproses sertifikasi halal bisa lebih cepat.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH mengatakan memang LPH saat ini memiliki beban yang bertambah dengan adanya ketentuan mempercepat proses pengujian produk. Akan tetapi, jika jumlah LPH terus tumbuh tentu beban melakukan sertifikasi produk yang jumlahnya jutaan.
Mastuki mengatakan BPJPH sudah menjalin komunikasi dengan setiap unsur termasuk LPH agar proses sertifikasi halal bisa dilakukan tepat waktu. BPJPH berdiskusi tentang kerumitan menguji produk yang memiliki materi dengan titik kritis halal rendah hingga tinggi sehingga diperlukan pengujian laboratorium sesuai kadarnya masing-masing.
Ia mengatakan BPJPH juga sudah kerap bermitra dengan MUI untuk menyelesaikan berbagai kendala sertifikasi halal. MUI dari tingkat pusat hingga daerah bekerja ekstra untuk sidang fatwa produk dan dampaknya besar yaitu mempercepat proses sertifikasi halal.
Baca juga: Hipmi: UU Cipta Kerja dorong lapangan kerja dan UMKM
Baca juga: Azis Syamsuddin: Setjen DPR tidak cetak draf UU tapi pakai e-parlemen
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Ini memangkas waktu signifikan. Sebelumnya sampai 92 hari untuk produk dalam negeri, bahkan luar negeri itu 104-107 hari, menjadi 21 hari baik produk dalam negeri dan luar negeri, tidak ada pembedaan," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki HS saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dampak pemangkasan waktu proses sertifikasi halal itu berdampak positif. Terjadi pembenahan maksimal dalam layanan registrasi halal sehingga ada percepatan proses sertifikasi.
Adapun proses sertifikasi halal memiliki sejumlah fase yang melibatkan tiga unsur penting di antaranya BPJPH sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang menguji kandungan produk dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertugas melakukan sidang fatwa terhadap produk.
Mastuki mengatakan dalam 21 hari proses sertifikasi halal itu terbagi ke dalam beberapa bagian, seperti 15 hari alokasi waktu untuk dilakukan pengujian produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Sidang Fatwa MUI tiga hari dan sisanya untuk fase lain seperti administrasi.
Pada masa sebelum adanya UU Cipta Kerja, dia mengatakan proses pengujian produk di LPH bisa memakan waktu 2-3 bulan. Dengan kata lain, jika durasi uji materi bisa dipangkas secara signifikan artinya waktu memproses sertifikasi halal bisa lebih cepat.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH mengatakan memang LPH saat ini memiliki beban yang bertambah dengan adanya ketentuan mempercepat proses pengujian produk. Akan tetapi, jika jumlah LPH terus tumbuh tentu beban melakukan sertifikasi produk yang jumlahnya jutaan.
Mastuki mengatakan BPJPH sudah menjalin komunikasi dengan setiap unsur termasuk LPH agar proses sertifikasi halal bisa dilakukan tepat waktu. BPJPH berdiskusi tentang kerumitan menguji produk yang memiliki materi dengan titik kritis halal rendah hingga tinggi sehingga diperlukan pengujian laboratorium sesuai kadarnya masing-masing.
Ia mengatakan BPJPH juga sudah kerap bermitra dengan MUI untuk menyelesaikan berbagai kendala sertifikasi halal. MUI dari tingkat pusat hingga daerah bekerja ekstra untuk sidang fatwa produk dan dampaknya besar yaitu mempercepat proses sertifikasi halal.
Baca juga: Hipmi: UU Cipta Kerja dorong lapangan kerja dan UMKM
Baca juga: Azis Syamsuddin: Setjen DPR tidak cetak draf UU tapi pakai e-parlemen
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020