Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penyempurnaan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
KPK mencatat dari skala 0 sampai 100 persen realisasi capaian MCP Pemprov Jabar per13 Oktober 2020 sudah cukup baik, yaitu 78,47.
Dari delapan area intervensi yang didorong KPK untuk dibenahi, capaian tertinggi untuk manajemen APIP, yaitu sebesar 96,72 persen dan yang terendah untuk optimalisasi pendapatan daerah, yaitu sebesar 59, 45 persen.
Kepala Koordinator Wilayah V KPK Budi Waluya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu ,menyebut angka tersebut sudah di atas rata-rata nasional, yaitu 40 dan sudah di atas rata-rata Jawa Barat, yaitu 45 persen.
"Kurangnya sedikit lagi terkait evidence yang perlu diunggah. Kami harapkan setelah pertemuan ini dapat ditingkatkan capaiannya, terutama untuk optimalisasi pendapatan daerah karena capaiannya paling rendah, yaitu 59,45 persen," kata Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan jajaran Pemprov Jabar secara daring, Selasa (13/10).
Diketahui, KPK menggunakan MCP sebagai alat standardisasi untuk 542 pemda.
Untuk Jawa Barat, Budi mengharapkan bukan sekadar capaian nilai yang memotret administrasi, aturan, legal, dan formal, melainkan juga efektivitas implementasinya.
"Baru setelah itu ke level berikutnya, yaitu keberlanjutan programnya. Semoga dapat dijadikan percontohan dan direplikasi ke pemda lain," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja membenarkan kemungkinan karena evidence yang belum masuk menjadikan nilai MCP pendapatan daerah kecil karena sebenarnya Pemprov Jabar sudah banyak melakukan terobosan yang sebelumnya telah menang ketika dilombakan.
Mengingat sekarang nilai MCP menjadi salah satu indikator dana insentif daerah, pihaknya lebih semangat untuk optimalkan capaian MCP.
"Akan tetapi, sebetulnya tanpa dikaitkan dengan lomba pun yang lebih utama kami ingin mencegah atau mengurangi praktik-praktik kurang terpuji di kalangan birokrat," ujar Setiawan.
Selain capaian MCP, salah satu yang dibahas dalam rakor, yaitu terkait manajemen aset daerah.
Dilaporkan oleh Kepala BPKAD Jabar Nanin Hayani bahwa saat ini Pemprov Jabar memiliki aset sebanyak 5.538 bidang terdiri atas 3.222 aset Jaringan Irigasi Jalan (JIJ) dan 2.316 aset lainya. Dari 2.316 aset lainnya itu, sebanyak 1.481 sudah bersertifikat.
Dari target 1.000 bidang, sebanyak 1.252 bidang tanah diusulkan proses sertifikasinya ke Kantor Pertanahan BPN. 592 berkas yang masuk ke BPN sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilakukan pembayaran PNBP untuk proses sertifikasi dan sepanjang tahun 2020 ini sudah terbit 150 sertifikat dari BPN.
Selain itu, ada setidaknya tujuh aset bermasalah di Provinsi Jabar yang saat ini sedang dalam penyelesaian, yaitu aset yang terletak di Jalan Braga, Komplek Banceui Permai, Jalan Aceh, Jalan Dago, Gunung Sari, Jalan Setiabudi, dan jalan Gunung Sembung.
Mengingat nilainya yang cukup besar sekitar Rp296 miliar, khusus untuk aset tanah Gunung Sembung akan dilakukan diskusi dan koordinasi lebih dalam.
Selain itu, rakor juga membahas capaian area-area intervensi lainnya, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, optimalisasi pajak daerah, pelayanan terpadu satu pintu, APIP, manajemen ASN, dan pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: Target Pemkot Bogor 10 besar nasional pencegahan korupsi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
KPK mencatat dari skala 0 sampai 100 persen realisasi capaian MCP Pemprov Jabar per13 Oktober 2020 sudah cukup baik, yaitu 78,47.
Dari delapan area intervensi yang didorong KPK untuk dibenahi, capaian tertinggi untuk manajemen APIP, yaitu sebesar 96,72 persen dan yang terendah untuk optimalisasi pendapatan daerah, yaitu sebesar 59, 45 persen.
Kepala Koordinator Wilayah V KPK Budi Waluya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu ,menyebut angka tersebut sudah di atas rata-rata nasional, yaitu 40 dan sudah di atas rata-rata Jawa Barat, yaitu 45 persen.
"Kurangnya sedikit lagi terkait evidence yang perlu diunggah. Kami harapkan setelah pertemuan ini dapat ditingkatkan capaiannya, terutama untuk optimalisasi pendapatan daerah karena capaiannya paling rendah, yaitu 59,45 persen," kata Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan jajaran Pemprov Jabar secara daring, Selasa (13/10).
Diketahui, KPK menggunakan MCP sebagai alat standardisasi untuk 542 pemda.
Untuk Jawa Barat, Budi mengharapkan bukan sekadar capaian nilai yang memotret administrasi, aturan, legal, dan formal, melainkan juga efektivitas implementasinya.
"Baru setelah itu ke level berikutnya, yaitu keberlanjutan programnya. Semoga dapat dijadikan percontohan dan direplikasi ke pemda lain," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja membenarkan kemungkinan karena evidence yang belum masuk menjadikan nilai MCP pendapatan daerah kecil karena sebenarnya Pemprov Jabar sudah banyak melakukan terobosan yang sebelumnya telah menang ketika dilombakan.
Mengingat sekarang nilai MCP menjadi salah satu indikator dana insentif daerah, pihaknya lebih semangat untuk optimalkan capaian MCP.
"Akan tetapi, sebetulnya tanpa dikaitkan dengan lomba pun yang lebih utama kami ingin mencegah atau mengurangi praktik-praktik kurang terpuji di kalangan birokrat," ujar Setiawan.
Selain capaian MCP, salah satu yang dibahas dalam rakor, yaitu terkait manajemen aset daerah.
Dilaporkan oleh Kepala BPKAD Jabar Nanin Hayani bahwa saat ini Pemprov Jabar memiliki aset sebanyak 5.538 bidang terdiri atas 3.222 aset Jaringan Irigasi Jalan (JIJ) dan 2.316 aset lainya. Dari 2.316 aset lainnya itu, sebanyak 1.481 sudah bersertifikat.
Dari target 1.000 bidang, sebanyak 1.252 bidang tanah diusulkan proses sertifikasinya ke Kantor Pertanahan BPN. 592 berkas yang masuk ke BPN sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilakukan pembayaran PNBP untuk proses sertifikasi dan sepanjang tahun 2020 ini sudah terbit 150 sertifikat dari BPN.
Selain itu, ada setidaknya tujuh aset bermasalah di Provinsi Jabar yang saat ini sedang dalam penyelesaian, yaitu aset yang terletak di Jalan Braga, Komplek Banceui Permai, Jalan Aceh, Jalan Dago, Gunung Sari, Jalan Setiabudi, dan jalan Gunung Sembung.
Mengingat nilainya yang cukup besar sekitar Rp296 miliar, khusus untuk aset tanah Gunung Sembung akan dilakukan diskusi dan koordinasi lebih dalam.
Selain itu, rakor juga membahas capaian area-area intervensi lainnya, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, optimalisasi pajak daerah, pelayanan terpadu satu pintu, APIP, manajemen ASN, dan pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: Target Pemkot Bogor 10 besar nasional pencegahan korupsi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020