Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan putusan seumur hidup kepada dirinya.
"Kami akan banding," kata penasihat hukum Hendrisman, Maqdir Ismail, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Pada hari Senin (12/10), majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hendrisman Rahim karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun dalam perkara korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Terus terang saya kaget ketika dinyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Pak Hendrisman dengan hukuman seumur hidup.
Begitu juga Pak Hendrisman sangat kaget, sampai dia bertanya kepada saya, apa makna dari hukuman seumur hidup?" ungkap Maqdir.
Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Hendrisman dipidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Saya katakan artinya hukuman itu berakhir kalau yang dihukum meninggal dunia," tambah Maqdir.
Padahal, menurut Maqdir, dia tidak mendengar dari pertimbangan hakim mengenai perbuatan riil Hendrisman yang sangat signifikan sehingga dia layak dihukum seumur hidup.
"Apalagi dalam putusan disusun secara terbalik, hakim justru menyatakan terdakwa bersalah lebih dahulu, baru mempertimbangkan pembelaan dan tuntutan jaksa,
mendengar pertimbangan hakim, sungguh mengecewakan," ungkap Maqdir.
Menurut dia, cukup banyak argumen darinya dan kliennya yang tidak dibacakan pertimbangannya dan bahkan justru memang tidak dipertimbangkan.
"Dalam pikiran saya, dari putusan ini sebenarnya 'dusta' apa yang hendak disembunyikan dari hukuman seumur hidup ini. Sepanjang yang saya tahu, putusan dalam perkara korupsi yang dibuat seragam baru perkara ini, terlepas dari apa peran orang, hukumannya harus sama, hukuman seumur hidup," kata Maqdir.
Selain Hendrisman, tiga terdakwa lainnya, yaitu Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto juga dijatuhi vonis seumur hidup.
"Pak Hendrisman misalnya dituntut 20 tahun, buat kami sangat mengagetkan. Apalagi kemudian hakim memutus dengan hukuman seragam hukuman seumur hidup, termasuk Syahmirwan yang dituntut 18 tahun juga dihukum seumur hidup. Mudah-mudahan saya salah kalau saya katakan bahwa putusan dengan menghukum seumur hidup ini sebagai bentuk kezaliman atas nama penegakan hukum. Akan tetap, inilah faktanya," jelas Maqdir.
Majelis hakim yang diketuai Susanti Arsi Wibawani menyatakan perbuatan Hendrisman, Hary dan Syahmirwan dilakukan bersama-sama sehingga adil untuk diberikan hukuman yang sama bagi ketiganya.
"Terdakwa bukan orang asal-asalan dalam mengambil keputusan serta dan bukan orang baru yang terjun di asuransi dan pasar modal serta memiliki 'track record' mengagumkan. Hal itu menandakan terdakwa adalah SDM unggul yang layak diapresiasi untuk menyelamatkan asuransi Jiwasraya dari keterpurukan. Namun, terdakwa terperangkap dalam kepentingan pribadi sehingga adil jika kepada ketiganya dijatuhi hukuman yang sama," kata hakim.
Hakim juga menyatakan dari perbuatannya, Hendrisman menerima keuntungan berupa:
1. Uang sebesar Rp875.810.680 dan saham PCAR 1.013.000 lembar senilai Rp4.590/lembar pada tanggal 24 Januari 2019 senilai Rp4.649.670.000 sehingga nilai totalnya mencapai Rp5.525.480.680;
2. Tiket perjalanan ke London bersama istrinya Lutfiyah Hidayati pada bulan November 2010.
Baca juga: Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya divonis penjara seumur hidup
Baca juga: Nasabah Jiwasraya sayangkan ada pihak tidak pro-rakyat dengan 'goreng' isu PMN
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kami akan banding," kata penasihat hukum Hendrisman, Maqdir Ismail, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Pada hari Senin (12/10), majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hendrisman Rahim karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun dalam perkara korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Terus terang saya kaget ketika dinyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Pak Hendrisman dengan hukuman seumur hidup.
Begitu juga Pak Hendrisman sangat kaget, sampai dia bertanya kepada saya, apa makna dari hukuman seumur hidup?" ungkap Maqdir.
Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Hendrisman dipidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Saya katakan artinya hukuman itu berakhir kalau yang dihukum meninggal dunia," tambah Maqdir.
Padahal, menurut Maqdir, dia tidak mendengar dari pertimbangan hakim mengenai perbuatan riil Hendrisman yang sangat signifikan sehingga dia layak dihukum seumur hidup.
"Apalagi dalam putusan disusun secara terbalik, hakim justru menyatakan terdakwa bersalah lebih dahulu, baru mempertimbangkan pembelaan dan tuntutan jaksa,
mendengar pertimbangan hakim, sungguh mengecewakan," ungkap Maqdir.
Menurut dia, cukup banyak argumen darinya dan kliennya yang tidak dibacakan pertimbangannya dan bahkan justru memang tidak dipertimbangkan.
"Dalam pikiran saya, dari putusan ini sebenarnya 'dusta' apa yang hendak disembunyikan dari hukuman seumur hidup ini. Sepanjang yang saya tahu, putusan dalam perkara korupsi yang dibuat seragam baru perkara ini, terlepas dari apa peran orang, hukumannya harus sama, hukuman seumur hidup," kata Maqdir.
Selain Hendrisman, tiga terdakwa lainnya, yaitu Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto juga dijatuhi vonis seumur hidup.
"Pak Hendrisman misalnya dituntut 20 tahun, buat kami sangat mengagetkan. Apalagi kemudian hakim memutus dengan hukuman seragam hukuman seumur hidup, termasuk Syahmirwan yang dituntut 18 tahun juga dihukum seumur hidup. Mudah-mudahan saya salah kalau saya katakan bahwa putusan dengan menghukum seumur hidup ini sebagai bentuk kezaliman atas nama penegakan hukum. Akan tetap, inilah faktanya," jelas Maqdir.
Majelis hakim yang diketuai Susanti Arsi Wibawani menyatakan perbuatan Hendrisman, Hary dan Syahmirwan dilakukan bersama-sama sehingga adil untuk diberikan hukuman yang sama bagi ketiganya.
"Terdakwa bukan orang asal-asalan dalam mengambil keputusan serta dan bukan orang baru yang terjun di asuransi dan pasar modal serta memiliki 'track record' mengagumkan. Hal itu menandakan terdakwa adalah SDM unggul yang layak diapresiasi untuk menyelamatkan asuransi Jiwasraya dari keterpurukan. Namun, terdakwa terperangkap dalam kepentingan pribadi sehingga adil jika kepada ketiganya dijatuhi hukuman yang sama," kata hakim.
Hakim juga menyatakan dari perbuatannya, Hendrisman menerima keuntungan berupa:
1. Uang sebesar Rp875.810.680 dan saham PCAR 1.013.000 lembar senilai Rp4.590/lembar pada tanggal 24 Januari 2019 senilai Rp4.649.670.000 sehingga nilai totalnya mencapai Rp5.525.480.680;
2. Tiket perjalanan ke London bersama istrinya Lutfiyah Hidayati pada bulan November 2010.
Baca juga: Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya divonis penjara seumur hidup
Baca juga: Nasabah Jiwasraya sayangkan ada pihak tidak pro-rakyat dengan 'goreng' isu PMN
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020