Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah perkotaan menyusul terus bertambahnya kasus positif COVID-19 di daerah tersebut.
"PSBM akan diberlakukan mulai 12-26 Oktober 2020 di wilayah Kecamatan Purwakarta Kota yang meliputi sembilan kelurahan dan satu desa," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat Iyus Permana, di Purwakarta, Jumat.
Ia mengatakan acuan pemberlakuan PSBM itu ialah Pergub Jabar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggulangan COVID-19. Untuk Peraturan Bupati Purwakarta berkaitan dengan PSBM di Kecamatan Purwakarta Kota, kini sedang disiapkan.
Secara teknis, kata dia, dengan pemberlakuan PSBM maka ada sejumlah pembatasan pada kegiatan tertentu. Di antaranya pembatasan operasional minimarket atau sejenisnya yang boleh buka pada pukul 09.00-20.00 WIB.
Untuk rumah makan atau cafe, boleh buka sampai dengan pukul 19.00 WIB dan boleh makan di tempat, tetapi setelah pukul 19.00-21.00 WIB hanya untuk take away.
"Operasional supermarket dibatasi, mulai pukul 10.00-20.00 WIB. Kemudian juga akan diadakan penutupan ruas jalan mulai Perempatan Suryo hingga Taman Pembaharuan dimulai pukul 21.00-23.00," katanya.
Iyus mengatakan selama pemberlakuan PSBM akan diterapkan denda bagi masyarakat yang tidak ber-KTP Purwakarta yang melanggar sebesar Rp100 ribu dan bagi perusahaan yang melanggar denda sebesar Rp500 ribu.
Sementara itu, secara kumulatif jumlah kasus positif COVID-19 di Purwakarta mencapai 349 orang. Terdiri atas 239 orang dinyatakan sembuh, 14 orang meninggal dunia serta yang masih dirawat di rumah sakit sebanyak 96 orang.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Purwakarta masih tinggi
Baca juga: Gugus Tugas Purwakarta sebut kasus positif COVID-19 cenderung naik
Baca juga: Gugus Tugas Purwakarta sebut kesembuhan pasien COVID-19 cenderung tinggi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"PSBM akan diberlakukan mulai 12-26 Oktober 2020 di wilayah Kecamatan Purwakarta Kota yang meliputi sembilan kelurahan dan satu desa," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat Iyus Permana, di Purwakarta, Jumat.
Ia mengatakan acuan pemberlakuan PSBM itu ialah Pergub Jabar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggulangan COVID-19. Untuk Peraturan Bupati Purwakarta berkaitan dengan PSBM di Kecamatan Purwakarta Kota, kini sedang disiapkan.
Secara teknis, kata dia, dengan pemberlakuan PSBM maka ada sejumlah pembatasan pada kegiatan tertentu. Di antaranya pembatasan operasional minimarket atau sejenisnya yang boleh buka pada pukul 09.00-20.00 WIB.
Untuk rumah makan atau cafe, boleh buka sampai dengan pukul 19.00 WIB dan boleh makan di tempat, tetapi setelah pukul 19.00-21.00 WIB hanya untuk take away.
"Operasional supermarket dibatasi, mulai pukul 10.00-20.00 WIB. Kemudian juga akan diadakan penutupan ruas jalan mulai Perempatan Suryo hingga Taman Pembaharuan dimulai pukul 21.00-23.00," katanya.
Iyus mengatakan selama pemberlakuan PSBM akan diterapkan denda bagi masyarakat yang tidak ber-KTP Purwakarta yang melanggar sebesar Rp100 ribu dan bagi perusahaan yang melanggar denda sebesar Rp500 ribu.
Sementara itu, secara kumulatif jumlah kasus positif COVID-19 di Purwakarta mencapai 349 orang. Terdiri atas 239 orang dinyatakan sembuh, 14 orang meninggal dunia serta yang masih dirawat di rumah sakit sebanyak 96 orang.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Purwakarta masih tinggi
Baca juga: Gugus Tugas Purwakarta sebut kasus positif COVID-19 cenderung naik
Baca juga: Gugus Tugas Purwakarta sebut kesembuhan pasien COVID-19 cenderung tinggi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020