Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengajak setiap elemen masyarakat agar dapat menahan diri dan menerima keputusan DPR sebagai sebuah realitas politik terkait regulasi Omnibus law UU Cipta Kerja.

"Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review (uji materi)," kata Mu'ti kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru.

Ia mengatakan sejak awal Muhammadiyah meminta DPR menunda, bahkan membatalkan pembahasan RUU Omnibus law. "Selain karena masih dalam pandemi COVID-19, di dalam RUU juga banyak pasal yang kontroversial," kata dia.

RUU Cipta Kerja, kata dia, tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat. Padahal, seharusnya sesuai regulasi setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat. Tetapi, pembahasan RUU itu jalan terus sampai UU Omnibus Law tetap disahkan.

"Memang usul Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodasi oleh DPR. Lima UU yang terkait dengan pendidikan sudah dikeluarkan dari Omnibus Cipta Kerja," tuturnya.

Akan tetapi, kata Mu'ti, masih ada pasal terkait dengan perizinan yang masuk dalam Omnibus Cipta Kerja. Memang soal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Karena itu, Muhammadiyah akan 'wait and see' bagaimana isi Peraturan Pemerintah," katanya.

Baca juga: Peneliti LIPI: UU Cipta Kerja atur skema pekerja yang lebih produktif dan upah lebih besar


Baca juga: Menaker ajak serikat buruh beri masukan untuk penyusunan PP dari UU Cipta Kerja



 

Pewarta: Anom Prihantoro

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020