Penjabat Sementara Bupati Karawang Yerry Yanuar menyatakan sekitar 80 persen perusahaan di Kabupaten Karawang, Jabar, tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, sehingga muncul klaster industri dalam penyebaran COVID-19.
"Sejak beberapa pekan terakhir hingga sekarang, masih terjadi penambahan kasus positif COVID-19 dari kalangan karyawan. Itu karena banyak perusahaan yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan," katanya, di Karawang, Kamis.
Ia mengaku khawatir klaster industri akan terus menjadi bom waktu penambahan kasus positif COVID-19 di wilayah Karawang, jika perusahaan tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Yanuar meminta setiap perusahaan membuat prosedur standar atau SOP untuk pencegahan virus corona di tempat kerja.
SOP itu sendiri harus berpedoman dengan panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.
Menurut dia, perusahaan harus membuat aturan yang sesuai dengan rutinitas serta jenis sektor usaha yang dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan perusahaan. Setiap perusahaan juga harus melihat besar kecil risiko penularan di tempat kerja.
Sementara itu, data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang, saat ini jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 di daerah tersebut mencapai 754 orang. Terdiri atas 522 orang telah dinyatakan sembuh, 25 orang meninggal dunia, dan 207 orang masih dalam perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Pjs Bupati Karawang: Perketat pengawasan prokes industri
Baca juga: Legislator berharap Pemkab Karawang atasi penurunan investasi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Sejak beberapa pekan terakhir hingga sekarang, masih terjadi penambahan kasus positif COVID-19 dari kalangan karyawan. Itu karena banyak perusahaan yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan," katanya, di Karawang, Kamis.
Ia mengaku khawatir klaster industri akan terus menjadi bom waktu penambahan kasus positif COVID-19 di wilayah Karawang, jika perusahaan tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Yanuar meminta setiap perusahaan membuat prosedur standar atau SOP untuk pencegahan virus corona di tempat kerja.
SOP itu sendiri harus berpedoman dengan panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.
Menurut dia, perusahaan harus membuat aturan yang sesuai dengan rutinitas serta jenis sektor usaha yang dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan perusahaan. Setiap perusahaan juga harus melihat besar kecil risiko penularan di tempat kerja.
Sementara itu, data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang, saat ini jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 di daerah tersebut mencapai 754 orang. Terdiri atas 522 orang telah dinyatakan sembuh, 25 orang meninggal dunia, dan 207 orang masih dalam perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Pjs Bupati Karawang: Perketat pengawasan prokes industri
Baca juga: Legislator berharap Pemkab Karawang atasi penurunan investasi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020