Pemerintah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat menyepakati untuk memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) selama empat pekan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
"Kami mengikuti kebijakan Provinsi Jawa Barat memperpanjang PSBB Proporsional dalam skala mikro atau PSBM hingga 27 Oktober mendatang," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Rabu.
Alamsyah mengatakan kebijakan ini sesuai instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dituangkan melalui Keputusan Gubernur Ridwan Kamil Nomor 443/Kep.575-Hukham/2020 terkait perpanjangan keenam pemberlakuan PSBM wilayah penyangga DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Dia menyatakan perpanjangan status ini diberlakukan sejak keputusan tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Barat pada Selasa (29/9) hingga empat pekan ke depan dan dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.
Alamsyah mengaku keputusan tersebut diambil menyusul data penyebaran COVID-19 di wilayahnya yang masih masuk katagori risiko tinggi pada hasil evaluasi terbaru.
Berdasarkan data pikokabsi.bekasikab.go.id pada Rabu (30/9) angka kasus positif secara akumulatif mencapai 2.800 kasus dengan penambahan 20 kasus hari ini.
Dalam lima hari terakhir tepatnya 26-30 September 2020 di Kabupaten Bekasi masih terjadi peningkatan kasus positif hingga 334 kasus baru namun dari total 2.800 kasus positif itu 2.353 di antaranya atau 84 persennya dinyatakan telah sembuh secara keseluruhan.
"Pasien yang sembuh dalam lima hari terakhir juga mengalami peningkatan yakni mencapai 265 orang," katanya.
Sedangkan jumlah kasus positif aktif mencapai 399 pasien. Dari jumlah tersebut 102 pasien dirawat di rumah sakit dan 297 pasien menjalani isolasi mandiri.
Alamsyah menyebut kebijakan Gubernur Jawa Barat ini juga dalam rangka mendukung kebijakan PSBB secara ketat DKI Jakarta dengan meresponnya melalui PSBM terutama di zona yang menjadi perbatasan langsung dengan DKI Jakarta.
Secara umum, kata Alamsyah, kebijakan PSBM hampir sama dengan PSBB proporsional hanya saja wilayahnya dipetakan lagi hingga ke kecamatan dan desa yang menjadi zona merah.
"Kita terus melakukan langkah masif dalam memutus rantai penyebaran virus ini, tes usap kita maksimalkan ke seluruh sektor kegiatan masyarakat, kebijakan bekerja dari rumah juga kita ketatkan lagi dengan menambah porsi ASN yang WFH hingga 75 persen," kata dia.
Baca juga: Pemkab Bekasi kerahkan pemburu pelanggar protokol kesehatan
Baca juga: Pemkab Bekasi siapkan tambahan kapasitas tempat isolasi
Baca juga: Pemkab Bekasi wajibkan pasien COVID-19 tanpa gejala jalani isolasi terpusat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kami mengikuti kebijakan Provinsi Jawa Barat memperpanjang PSBB Proporsional dalam skala mikro atau PSBM hingga 27 Oktober mendatang," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Rabu.
Alamsyah mengatakan kebijakan ini sesuai instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dituangkan melalui Keputusan Gubernur Ridwan Kamil Nomor 443/Kep.575-Hukham/2020 terkait perpanjangan keenam pemberlakuan PSBM wilayah penyangga DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Dia menyatakan perpanjangan status ini diberlakukan sejak keputusan tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Barat pada Selasa (29/9) hingga empat pekan ke depan dan dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.
Alamsyah mengaku keputusan tersebut diambil menyusul data penyebaran COVID-19 di wilayahnya yang masih masuk katagori risiko tinggi pada hasil evaluasi terbaru.
Berdasarkan data pikokabsi.bekasikab.go.id pada Rabu (30/9) angka kasus positif secara akumulatif mencapai 2.800 kasus dengan penambahan 20 kasus hari ini.
Dalam lima hari terakhir tepatnya 26-30 September 2020 di Kabupaten Bekasi masih terjadi peningkatan kasus positif hingga 334 kasus baru namun dari total 2.800 kasus positif itu 2.353 di antaranya atau 84 persennya dinyatakan telah sembuh secara keseluruhan.
"Pasien yang sembuh dalam lima hari terakhir juga mengalami peningkatan yakni mencapai 265 orang," katanya.
Sedangkan jumlah kasus positif aktif mencapai 399 pasien. Dari jumlah tersebut 102 pasien dirawat di rumah sakit dan 297 pasien menjalani isolasi mandiri.
Alamsyah menyebut kebijakan Gubernur Jawa Barat ini juga dalam rangka mendukung kebijakan PSBB secara ketat DKI Jakarta dengan meresponnya melalui PSBM terutama di zona yang menjadi perbatasan langsung dengan DKI Jakarta.
Secara umum, kata Alamsyah, kebijakan PSBM hampir sama dengan PSBB proporsional hanya saja wilayahnya dipetakan lagi hingga ke kecamatan dan desa yang menjadi zona merah.
"Kita terus melakukan langkah masif dalam memutus rantai penyebaran virus ini, tes usap kita maksimalkan ke seluruh sektor kegiatan masyarakat, kebijakan bekerja dari rumah juga kita ketatkan lagi dengan menambah porsi ASN yang WFH hingga 75 persen," kata dia.
Baca juga: Pemkab Bekasi kerahkan pemburu pelanggar protokol kesehatan
Baca juga: Pemkab Bekasi siapkan tambahan kapasitas tempat isolasi
Baca juga: Pemkab Bekasi wajibkan pasien COVID-19 tanpa gejala jalani isolasi terpusat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020