Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mewajibkan pasien positif COVID-19 kategori orang tanpa gejala (OTG) menjalani isolasi mandiri di tempat isolasi terpusat.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan kebijakan ini guna mencegah penyebaran virus corona baru masuk ke kluster keluarga.

"Kita lihat banyak yang OTG tinggal di rumah kontrakan atau lokasi kediaman yang tidak representatif, khawatir menularkan ke keluarga lebih luas," kata Alamsyah di Cikarang, Selasa.

Dia meminta Puskesmas di setiap wilayah melakukan monitoring atas pasien COVID-19 kategori OTG. Apabila kondisi rumah atau kediamannya tidak layak maka harus diarahkan untuk melakukan isolasi terpusat di tempat yang telah disediakan pemerintah.

"Sesuai petunjuk pemerintah pusat tidak boleh lagi isolasi di rumah, wajib jalani isolasi terpusat," ucapnya.

Alamsyah menjelaskan kondisi terkini tempat isolasi di 49 rumah sakit rujukan COVID-19 Kabupaten Bekasi sudah terisi 90 persen dari total kapasitas.

"Eskalasinya cukup padat, rata-rata tempat tidur sudah terisi 90 persen dari total kapasitas. Termasuk yang di RS rujukan," katanya.

Pihaknya sudah menyiapkan dua lokasi isolasi terpusat di Badan Pelayanan Kesehatan (Bapelkes) dan Wisma President University di Cikarang Utara dengan total kapasitas 105 tempat tidur.

Selain itu Pemerintah Kabupaten Bekasi juga tengah menyiapkan dua lokasi hotel untuk dijadikan tempat isolasi terpusat.

"Sesuai dengan standar BNPB kita tambah 200 tempat tidur. Sementara ada dua hotel di Jababeka," kata dia.

Baca juga: Pemkot Bekasi larang isolasi mandiri di rumah yang tidak representatif

Baca juga: RS swasta Kota Bekasi mulai kehabisan ruang isolasi pasien COVID-19

Baca juga: Tempat isolasi pasien COVID-19 di Kabupaten Bekasi penuh

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020