Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung membeberkan modus keuntungan besar yang diperoleh tiga mantan pejabat Asuransi Jiwasraya (AJS) yaitu bekas Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks-Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.
Menurut JPU, ketiganya mendapat keuntungan dari pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS periode 2008–2018 yang telah menimbulkan kerugian Negara cq PT. AJS sebesar Rpp16.807.283.375.000.
"Dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS periode 2008–2018 terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menerima uang, saham, tiket, perjalanan, masing-masing sebagai berikut," kata jaksa di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Hendrisman Rahim mendapat keuntungan berupa:
1. Uang sebesar Rp875.810.680 dan saham PCAR 1.013.000 lembar senilai Rp4.590/lembar pada 24 Januari 2019 senilai Rp4.649.670.000 sehingga nilai total-nya mencapai Rp5.525.480.680;
2. Tiket perjalanan ke London bersama istri-nya Lutfiyah Hidayati pada November 2010
Selanjutnya Hary Prasetyo menerima keuntungan berupa:
1. Uang sebesar Rp2.446.290.077 yang masuk ke rekening efek atas nama Hary pada PT. Lotus Andalas Sekuritas (sekarang PT. Lautndhana Sekuritas);
2. Mobil Toyota Harrier tahun 2009 senilai Rp550 juta;
3. Mobil Mercedez Benz E Class tahun 2009 senilai Rp950 juta;
4. Tiket perjalanan ke London dari Joko Hartono Tirto bersama istri Rahma Libriati.
5. Pembayaran di hotel Mandiri Orchard Singapura 19-21 April 2011 yang dibayar kartu kredit Joko Hartono Tirto;
6. Tiket Garuda Executive Plane 22 Februari 2013 dan 24 Februari 2013 tujuan Jakarta-Bali, Bali-Jakarta
7. Jamuan makan malam Lot 11 SCBD pada 14 Desember 2014 dari Heru Hidayat;
8. Pembayaran tiket Garuda Jakarta-Singapura 6 Juni dan 8 Juni 2012 kelas ekonomi dan voucer di hotel Mandari selama 2 malam atas nama istri Hary.
9. Pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo dan istrinya Rahma Libriyanti menonton konser Coldplay ke Melbourne (Australia) dari PT Trimegas Sekuritas sebesar Rp65,827 juta;
10. Menerima jasa konsultan pajak dari Joko Hartono Tirto sebesar Rp46 juta.
11. Fasilitas liburan ke Belitung pada sekitar 2016 yang diikuti karyawan divisi investasi AJS yang diikuti juga Syahmirwan dengan pembayaran tiket PP dan akomodasi-nya.
Kemudian Syahmirwan mendapatkan keuntungan yaitu:
1. Uang dan saham seluruhnya sebesar Rp4.803.200.000 yang terdiri atas uang sebesar sebesar Rp3,8 miliar dan saham PCAR 220.000 lembar senilai Rp4.560 per lembar pada 26 Februari 2019 senilai Rp1.003.200.000;
2. Paket permainan golf di Bangkok pada 2018 untuk 5 paket senilai total Rp100 juta yang terdiri dari perjalanan pulang pergi Jakarta - Bangkok, transportasi, akomodasi selama 3 hari 2 malam termasuk makan dan paket bermain golf.
3. Fasilitas hotel Mandarin Singapura 17-21 Desember 2019 untuk Syamirwan dan keluarga 160 dolar Singapura dibayar Joko Hartono Tirto
4. Fasilitas berupa Rafting di Sungai Kulonprogo Magelang, Yogyakarta dari PT.Pool Advista Asset Management pada 2017 senilai total Rp70 juta. Acara tersebut diikuti oleh sekitar 7 orang dari Divisi Investasi PT. AJS.
5. Fasilitas berupa permainan golf dan karaoke di Lombok dari PT. Poll Advista Asset Management pada 2014, yang terdiri dari tiket pulang pergi Jakarta - Lombok, transportasi, akomodasi dan makan selama 3 hari 2 malam, serta bermain golf dan karaoke di Lombok.
6. Fasilitas karaoke ke Lombok dari PT. Pool Advista Asset Management pada akhir 2017 selama 3 hari 2 malam menginap di Hotel Novotel Lombok.
7. Fasilitas berupa perjalanan ke Hongkong dari PT. Pool Advista Asset Management yaitu membiayai kegiatan selama 3 hari 2 malam, dimana tiket transportasi dan akomodasi dipesan melalui Aero Travel.
8. Fasilitas liburan ke Jepang dari Joko Hartono Tirto pada Maret 2013 untuk Syamirwan dan keluarga selama seminggu bersama Joko Hartono Tirto.
9. Mendapat fasilitas liburan ke Jepang pada Desember 2014 selama seminggu bersama Joko Hartono Tirto
10. Fasilitas akomodasi dan transportasi ke Bangka-Belitung pada 2016 yang diikuti karyawan PT AJS Investasi sebanyak 25 orang;
11. Mendapat perjalanan dari Heru Hidayat visit site tambang Gunung Bara
Karena perbuatannya itu, JPU menuntut maksimal ketiganya. Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan; Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Rabu, 30 September 2020 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) para terdakwa.
Baca juga: Mantan Dirkeu Jiwasraya Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup
Baca juga: Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman dituntut 20 tahun penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Menurut JPU, ketiganya mendapat keuntungan dari pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS periode 2008–2018 yang telah menimbulkan kerugian Negara cq PT. AJS sebesar Rpp16.807.283.375.000.
"Dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS periode 2008–2018 terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menerima uang, saham, tiket, perjalanan, masing-masing sebagai berikut," kata jaksa di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Hendrisman Rahim mendapat keuntungan berupa:
1. Uang sebesar Rp875.810.680 dan saham PCAR 1.013.000 lembar senilai Rp4.590/lembar pada 24 Januari 2019 senilai Rp4.649.670.000 sehingga nilai total-nya mencapai Rp5.525.480.680;
2. Tiket perjalanan ke London bersama istri-nya Lutfiyah Hidayati pada November 2010
Selanjutnya Hary Prasetyo menerima keuntungan berupa:
1. Uang sebesar Rp2.446.290.077 yang masuk ke rekening efek atas nama Hary pada PT. Lotus Andalas Sekuritas (sekarang PT. Lautndhana Sekuritas);
2. Mobil Toyota Harrier tahun 2009 senilai Rp550 juta;
3. Mobil Mercedez Benz E Class tahun 2009 senilai Rp950 juta;
4. Tiket perjalanan ke London dari Joko Hartono Tirto bersama istri Rahma Libriati.
5. Pembayaran di hotel Mandiri Orchard Singapura 19-21 April 2011 yang dibayar kartu kredit Joko Hartono Tirto;
6. Tiket Garuda Executive Plane 22 Februari 2013 dan 24 Februari 2013 tujuan Jakarta-Bali, Bali-Jakarta
7. Jamuan makan malam Lot 11 SCBD pada 14 Desember 2014 dari Heru Hidayat;
8. Pembayaran tiket Garuda Jakarta-Singapura 6 Juni dan 8 Juni 2012 kelas ekonomi dan voucer di hotel Mandari selama 2 malam atas nama istri Hary.
9. Pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo dan istrinya Rahma Libriyanti menonton konser Coldplay ke Melbourne (Australia) dari PT Trimegas Sekuritas sebesar Rp65,827 juta;
10. Menerima jasa konsultan pajak dari Joko Hartono Tirto sebesar Rp46 juta.
11. Fasilitas liburan ke Belitung pada sekitar 2016 yang diikuti karyawan divisi investasi AJS yang diikuti juga Syahmirwan dengan pembayaran tiket PP dan akomodasi-nya.
Kemudian Syahmirwan mendapatkan keuntungan yaitu:
1. Uang dan saham seluruhnya sebesar Rp4.803.200.000 yang terdiri atas uang sebesar sebesar Rp3,8 miliar dan saham PCAR 220.000 lembar senilai Rp4.560 per lembar pada 26 Februari 2019 senilai Rp1.003.200.000;
2. Paket permainan golf di Bangkok pada 2018 untuk 5 paket senilai total Rp100 juta yang terdiri dari perjalanan pulang pergi Jakarta - Bangkok, transportasi, akomodasi selama 3 hari 2 malam termasuk makan dan paket bermain golf.
3. Fasilitas hotel Mandarin Singapura 17-21 Desember 2019 untuk Syamirwan dan keluarga 160 dolar Singapura dibayar Joko Hartono Tirto
4. Fasilitas berupa Rafting di Sungai Kulonprogo Magelang, Yogyakarta dari PT.Pool Advista Asset Management pada 2017 senilai total Rp70 juta. Acara tersebut diikuti oleh sekitar 7 orang dari Divisi Investasi PT. AJS.
5. Fasilitas berupa permainan golf dan karaoke di Lombok dari PT. Poll Advista Asset Management pada 2014, yang terdiri dari tiket pulang pergi Jakarta - Lombok, transportasi, akomodasi dan makan selama 3 hari 2 malam, serta bermain golf dan karaoke di Lombok.
6. Fasilitas karaoke ke Lombok dari PT. Pool Advista Asset Management pada akhir 2017 selama 3 hari 2 malam menginap di Hotel Novotel Lombok.
7. Fasilitas berupa perjalanan ke Hongkong dari PT. Pool Advista Asset Management yaitu membiayai kegiatan selama 3 hari 2 malam, dimana tiket transportasi dan akomodasi dipesan melalui Aero Travel.
8. Fasilitas liburan ke Jepang dari Joko Hartono Tirto pada Maret 2013 untuk Syamirwan dan keluarga selama seminggu bersama Joko Hartono Tirto.
9. Mendapat fasilitas liburan ke Jepang pada Desember 2014 selama seminggu bersama Joko Hartono Tirto
10. Fasilitas akomodasi dan transportasi ke Bangka-Belitung pada 2016 yang diikuti karyawan PT AJS Investasi sebanyak 25 orang;
11. Mendapat perjalanan dari Heru Hidayat visit site tambang Gunung Bara
Karena perbuatannya itu, JPU menuntut maksimal ketiganya. Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan; Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Rabu, 30 September 2020 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) para terdakwa.
Baca juga: Mantan Dirkeu Jiwasraya Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup
Baca juga: Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman dituntut 20 tahun penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020