Bandung, 25/12 (ANTARA) - Sebanyak 19 orang narapidana umat kristiani di Lapas Sukamiskin mendapatkan Remisi Natal.

Kepala Registrasi Lapas Sukamiskin Toni Kurniawan, menuturkan, umat kristiani di Lapas Sukamiskin 21 orang, namun yang mendapatkan remisi hari Natal hanya 19 orang.

"Dua orang lagi belum memenuhi syarat karena statusnya masih tahanan," ujar Toni di Bandung, Jumat.

Menurutnya, syarat untuk mendapatkan remisi harus sesuai dengan Kepres 174 tahun 1999 tentang remisi.

"Syarat untuk mendapatkan remisi yaitu menjalani pidana lebih dari 6 bulan dan berkelakuan baik selama mendekam di Lapas," jelasnya.

Sementara itu, jumlah narapidana Kelas 1 Lapas Sukamiskin hingga Desember 2009 berjumlah 479 orang. Pada Natal tahun ini Remisi khusus 1 diberikan 2 bulan untuk 1 orang, 1 bulan 15 hari untuk 5 orang, 1 bulan untuk 12 orang, dan 15 hari 1 orang.

"Salah soerang yang mendapat remisi 1 bulan yaitu terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budiharto Prijanto," kata Toni.

Sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Depkum HAM Jabar telah memberikan remisi Natal Tahun 2009 kepada 346 narapidana.

Keseluruhan narapidana Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Barat adalah 15.140 penghuni.

Data yang diperoleh dari rekapitulasi remisi Kanwil Depkum HAM Jabar sebanyak 326 napi dan tahanan mendapatkan Remisi Khusus (RK) I atau tidak pulang. RK II atau remisi pulang langsung sebanyak 11 napi dan tahanan dan 4 orang napi mendapatkan Remisi Bersyarat (RK-B).

Berdasarkan PP 26/2006, dari 200 narapidana dan tahanan perkara korupsi tidak ada yang mendapatkan remisi.

Remisi juga tidak diberikan kepada 2 napi dan tahanan perkara terorisme dan transnasional.

Untuk napi dan tahanan perkara narkoba yang berjumlah 4.925, Kanwil memberikan Remisi Khusus (RK) I kepada 5 orang. 4 orang mendapatkan remisi 15 hari dan seorang napi mendapatkan remisi 1 bulan.***4***

Jaka Permana
(T.PSO-058/B/Y003/Y003) 25-12-2009 16:57:17

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2009