Civitas Akademika Universitas Indonesia (UI) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, untuk melaporkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf karena telah menuding UI mengajarkan seks bebas kepada mahasiswa baru.
Dosen Ilmu Politik FISIP UI Reni Suwarso memastikan tuduhan yang diucapkan Al Muzzammil adalah fitnah.
Reni menjamin UI tidak pernah mengajarkan seks bebas kepada mahasiswa baru.
"Tidak ada satu pun kalimat atau penjelasan materi yang terkait bahwa UI itu mengajarkan seks bebas. Sama sekali tidak," kata Reni di Bareskrim Polri, Senin.
Dalam pelaporan itu, Reni mengatakan pihaknya membawa bukti lengkap bahwa UI tidak pernah mengajarkan seks bebas.
Bukti itu berupa materi pembelajaran yang diberikan UI kepada para mahasiswa baru.
Reni menegaskan bahwa pihaknya tidak berkomunikasi dengan Al Muzzammil terkait hal ini sebelumnya.
Menurut dia, seharusnya Al Muzzammil yang proaktif menghubungi UI untuk meminta maaf atas tuduhan yang dilontarkannya.
"Seharusnya dia dong yang mengontak kami untuk minta maaf," kata Reni.
Dalam pelaporan itu, Reni mengatakan Al Muzzammil bisa dikenakan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dia menuturkan laporan yang dibuatnya sedang diproses oleh penyidik Bareskrim.
"Nanti (nomor laporan polisi)," katanya.
Sebelumnya, dalam video Al Muzzammil di akun Instagramnya @almuzzammil.yusuf, anggota DPR fraksi PKS tersebut menyesalkan adanya materi ajar dari Universitas Indonesia untuk mahasiswa baru.
Al Muzzammil menyebut materi tersebut membawa unsur budaya barat berupa seks bebas.
Baca juga: FKUI latih 120 guru se-Indonesia untuk tanggap darurat pandemi COVID-19
Baca juga: UI serahkan alkes khusus manula di tengah pandemi COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Dosen Ilmu Politik FISIP UI Reni Suwarso memastikan tuduhan yang diucapkan Al Muzzammil adalah fitnah.
Reni menjamin UI tidak pernah mengajarkan seks bebas kepada mahasiswa baru.
"Tidak ada satu pun kalimat atau penjelasan materi yang terkait bahwa UI itu mengajarkan seks bebas. Sama sekali tidak," kata Reni di Bareskrim Polri, Senin.
Dalam pelaporan itu, Reni mengatakan pihaknya membawa bukti lengkap bahwa UI tidak pernah mengajarkan seks bebas.
Bukti itu berupa materi pembelajaran yang diberikan UI kepada para mahasiswa baru.
Reni menegaskan bahwa pihaknya tidak berkomunikasi dengan Al Muzzammil terkait hal ini sebelumnya.
Menurut dia, seharusnya Al Muzzammil yang proaktif menghubungi UI untuk meminta maaf atas tuduhan yang dilontarkannya.
"Seharusnya dia dong yang mengontak kami untuk minta maaf," kata Reni.
Dalam pelaporan itu, Reni mengatakan Al Muzzammil bisa dikenakan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dia menuturkan laporan yang dibuatnya sedang diproses oleh penyidik Bareskrim.
"Nanti (nomor laporan polisi)," katanya.
Sebelumnya, dalam video Al Muzzammil di akun Instagramnya @almuzzammil.yusuf, anggota DPR fraksi PKS tersebut menyesalkan adanya materi ajar dari Universitas Indonesia untuk mahasiswa baru.
Al Muzzammil menyebut materi tersebut membawa unsur budaya barat berupa seks bebas.
Baca juga: FKUI latih 120 guru se-Indonesia untuk tanggap darurat pandemi COVID-19
Baca juga: UI serahkan alkes khusus manula di tengah pandemi COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020