PT Jasa Raharja memastikan semua biaya yang dikeluarkan untuk para korban kecelakaan lalu lintas di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 177 ditanggung, baik luka maupun meninggal dunia.

"Kami menjamin semua biaya untuk para korban kecelakaan tunggal Bus Sudiro Tunggal Jaya," kata Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat Hendri Afrizal di Cirebon, Senin.

Hendri mengatakan akibat kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali KM 177 pada Minggu (20/9) sekitar jam 09.25 WIB mengakibatkan 14 orang mengalami luka ringan, tiga luka berat dan satu orang meninggal dunia.

Untuk saat ini lanjut Hendri, korban yang masih dirawat di Rumah Sakit Mitra Plumbon, semua berjumlah lima orang, sedangkan sebagian korban lainnya yang sempat dilakukan perawatan sudah diperbolehkan pulang.

"Jumlah seluruh penumpang ada 36 orang dan saat ini tinggal lima orang yang masih dalam perawatan," ujarnya.

Jasa Raharja kata Hendri, menjamin semua korban yang masih dirawat berupa garansi letter kepada pihak rumah sakit.

Di mana Jasa Raharja menanggung biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta untuk korban yang masih dilakukan perawatan.

Sedangkan untuk korban meninggal dunia, maka ahli warisnya akan diberikan santunan Rp50 juta dan nanti langsung diberikan oleh kantor terdekat.

"Untuk korban yang meninggal dunia atas nama Maryatun (26) asal Sragen, akan kami berikan santunan kematian sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban," katanya.

Dia menambahkan korban rata-rata mengalami patah tulang di bagian tangan, dan nantinya akan dilakukan tindakan operasi oleh tim dokter.

"Kita sudah menjenguk korban yang masih dirawat, tim dokter juga akan menjalankan tindakan operasi karena korban mengalami patah tulang," tuturnya.

Baca juga: Kecelakaan di Tol Cipali Km 177 berakibat seorang tewas

Baca juga: Dua korban tewas dalam kecelakaan di tol Cipali warga Kuningan-Cirebon

Baca juga: Tabrakan beruntun di jalan Tol Cipali, dua tewas

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020