Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyampaikan program bantuan bagi pelaku usaha mikro terdampak wabah COVID-19 siap disalurkan.
"Melihat dari pidato Bapak Presiden, maka bantuan ini bisa disalurkan akhir September," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut Suhartono di Garut, Jumat.
Ia menuturkan persyaratan mendapatkan bantuan yakni memiliki nomor induk kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro dengan dibuktikan surat usulan dari pengusul, serta bukan ASN, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.
Ia menyampaikan, Pemkab Garut sudah melakukan pendataan sejak pertengahan Agustus hingga 18 September 2020 yang dilakukan melalui dua tahap yaitu sosialisasi dan sebaran surat edaran tentang program itu.
Hasil pendataan di lapangan, kata dia, jumlah UMKM di Garut sebanyak 150.176 unit atau peringkat kedua terbanyak setelah Kota Bandung yang mencapai 150.557 UMKM dan total yang mengusulkan bantuan dari Jabar sebanyak 1.729.966 UMKM.
"Setelah ditutup pada hari ini, kemudian akan dilakukan seleksi oleh pengelola penanggung jawab di Kementerian Koperasi UKM dan langsung disalurkan melalui bank penyalur bantuan ini," katanya.
Ia mengimbau para pelaku usaha untuk tetap mengikuti arahan dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam penyaluran bantuan program tersebut.
Terutama, lanjut dia, masyarakat harus lebih berhati-hati akan terjadinya penipuan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum program bantuan untuk pelaku usaha mikro.
"Jangan sampai terjadi penipuan, apalagi minta nomor rekening, silakan kontak Diskop dan UKM bila ada permasalahan," kata Suhartono.
Baca juga: Pemkab Garut dorong UKM bisa ekspor produk
Baca juga: Organda Garut jadikan Bus Wisata Sonagar untuk mendongkrak UKM
Baca juga: Menkop dan UKM siap bantu petani Garut pemilik sertifikat tanah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Melihat dari pidato Bapak Presiden, maka bantuan ini bisa disalurkan akhir September," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut Suhartono di Garut, Jumat.
Ia menuturkan persyaratan mendapatkan bantuan yakni memiliki nomor induk kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro dengan dibuktikan surat usulan dari pengusul, serta bukan ASN, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.
Ia menyampaikan, Pemkab Garut sudah melakukan pendataan sejak pertengahan Agustus hingga 18 September 2020 yang dilakukan melalui dua tahap yaitu sosialisasi dan sebaran surat edaran tentang program itu.
Hasil pendataan di lapangan, kata dia, jumlah UMKM di Garut sebanyak 150.176 unit atau peringkat kedua terbanyak setelah Kota Bandung yang mencapai 150.557 UMKM dan total yang mengusulkan bantuan dari Jabar sebanyak 1.729.966 UMKM.
"Setelah ditutup pada hari ini, kemudian akan dilakukan seleksi oleh pengelola penanggung jawab di Kementerian Koperasi UKM dan langsung disalurkan melalui bank penyalur bantuan ini," katanya.
Ia mengimbau para pelaku usaha untuk tetap mengikuti arahan dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam penyaluran bantuan program tersebut.
Terutama, lanjut dia, masyarakat harus lebih berhati-hati akan terjadinya penipuan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum program bantuan untuk pelaku usaha mikro.
"Jangan sampai terjadi penipuan, apalagi minta nomor rekening, silakan kontak Diskop dan UKM bila ada permasalahan," kata Suhartono.
Baca juga: Pemkab Garut dorong UKM bisa ekspor produk
Baca juga: Organda Garut jadikan Bus Wisata Sonagar untuk mendongkrak UKM
Baca juga: Menkop dan UKM siap bantu petani Garut pemilik sertifikat tanah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020